Kapan Hasil Uji Materiil Permendikbud 2/2024 soal Kenaikan UKT Keluar? Ini Kata MA

ADVERTISEMENT

Updated

Kapan Hasil Uji Materiil Permendikbud 2/2024 soal Kenaikan UKT Keluar? Ini Kata MA

Nikita Rosa - detikEdu
Kamis, 06 Jun 2024 18:00 WIB
Mahasiswa UGM Ajukan Uji Materiil Permendikbud 2/2024 ke MA
Mahasiswa UGM Ajukan Uji Materiil Permendikbud 2/2024 ke MA. (Foto: Dok Pribadi. Al Syifa)
Jakarta -

Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengajukan judicial review atau uji materiil Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 ke Mahkamah Agung (MA). Lalu, kapan hasil uji materiil keluar?

Empat mahasiswa UGM itu mengajukan uji materi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung pada Kamis (6/6). Diketahui, Permendikbud tersebut telah menimbulkan kenaikan UKT sampai membuat calon mahasiswa harus mengundurkan diri.

Keempat mahasiswa Fakultas Hukum UGM angkatan 2021 itu yakni, Al Syifa Rachman, Adam Surya Ananta, M. Machshush Bil 'Izzi, dan Fitria Amesti Wulandari, mengajukan uji materiil agar kenaikan UKT tidak terjadi di masa mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adanya Permendik ini yang menyebabkan tingginya biaya kuliah beberapa waktu yang kemarin dan akan bisa jadi terjadi di tahun depan ataupun masa yang akan mendatang karena peraturan ini masih dinyatakan berlaku, tidak dicabut seperti itu," jelas Al Syifa Rachman kepada detikEdu di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Setelah mengajukan uji materiil, berkas tersebut tidak melewati proses persidangan. Namun Mahkamah Agung yang akan mengatur dengan termohon, Menteri Pendidikan, untuk memberikan balasan.

ADVERTISEMENT

"Nah dari situ baru nanti dari Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan memberikan putusan," ujar Syifa.

Kapan Hasil Uji Materiil Permendikbud 2/2024 Keluar?

Syifa mengaku belum mengetahui pasti kapan hasil uji materiil keluar. Ia dan tim berharap putusan Mahkamah Agung dapat keluar secepatnya.

"Kami harapkan bisa secepat mungkin. Karena ini juga demi memberikan kepastian dan juga agar masyarakat ini yakin bahwa sebenarnya negara ini masih berkontribusi untuk pendidikan tinggi," paparnya.

Sementara Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan berdasarkan informasi Panitera Muda Tata Usaha Negara (Panmud TUN) pihaknya telah menerima gugatan uji materi terhadap Permendikbud 2/2024 itu.

"Terkait permohonan hum benar hari ini per tanggal 6 juni 2024 sudah di daftarkan di MA. Dan saat ini dalam proses telaah, setelah itu baru akan di register," demikian kata Sobandi saat dikonfirmasi detikEdu.

Latar Belakang Ajukan Uji Materiil Permendikbud ke Mahkamah Agung

Syifa menjelaskan jika awal mula uji materiil ini berawal dari keresahan mahasiswa terkait biaya kuliah. Mulanya, rekan-rekan UGM merasakan ada lonjakan UKT. Ternyata, lonjakan itu tak terjadi di UGM saja.

"Nah dari situ kami berangkat bertanya ke teman-teman universitas lain Ternyata ada kesamaan dari mereka pun ada kenaikan biaya pendidikan baik UKT maupun IP. Nah lalu kami lihat juga Banyak gerakan-gerakan dari masyarakat. Banyak perlawanan Banyak penolakan seperti itu dan kami berusaha mencari cara kira-kira apa yang bisa kita lakukan," jelasnya.

Dari permasalahan itu, Syifa dan rekan-rekannya memutuskan untuk mengajukan uji materiil Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Mereka pun menemukan beberapa pasal yang bertentangan dengan UU Dikti dalam merumuskan uji materiil.

"Dan juga pertimbangan kami mengenai uji materiil ini, kami rasa walaupun sudah ada esai pembatalan Itu kan hanya pembatalan di tahun ini saja. Artinya di tahun depan ataupun di tahun-tahun yang akan datang akan ada kemungkinan biaya kuliah ini naik lagi. Apalagi Permendikbud Ristek ini belum dicabut," ujarnya.

Ia dan rekan-rekannya merasa perlu membantu mahasiswa dan masyarakat untuk mencegah kenaikan UKT di masa mendatang.

"Menurut kami seenggaknya kami disini punya kapasitas yang cukup untuk membantu teman-teman ke depannya," ujarnya.




(nir/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads