Bantuan Pendanaan PTN-BH Tak Tutup Biaya Operasional, UGM Defisit Rp 200 M/Tahun

ADVERTISEMENT

Bantuan Pendanaan PTN-BH Tak Tutup Biaya Operasional, UGM Defisit Rp 200 M/Tahun

Devita Savitri - detikEdu
Senin, 03 Jun 2024 16:30 WIB
Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM)
Begini keadaan pendanaan di UGM, defisit hingga sekitar Rp 200 M/tahun. Foto: Bagus Kurniawan/detikcom
Jakarta -

Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), Universitas Gadjah Mada (UGM) memiliki tanggung jawab pembiayaan atau pengelolaan keuangan kampusnya secara mandiri. Salah satunya adalah terkait pengenaan besaran biaya pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat (mahasiswa) dan pemerintah.

Penghitungan tersebut dilakukan menggunakan aturan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). BKT adalah jumlah keseluruhan biaya operasional per mahasiswa pada program studi di suatu PTN.

BKT digunakan sebagai dasar penentuan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Namun, besaran UKT tidak boleh lebih besar dari jumlah BKT yang telah ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait hal tersebut, Direktur Keuangan UGM Prof Syaiful Ali MIS PhD Ak CA menjelaskan bila penetapan UKT di kampusnya tidak pernah mencapai batas BKT. Hal ini telah dilakukan sejak tahun 2018 hingga saat ini.

Ali panggilan akrabnya menjelaskan Kemendikbudristek juga memberikan bantuan pendanaan bagi kampus yang berstatus PTN-BH. Namun dana ini belum bisa menutup biaya operasional secara keseluruhan.

ADVERTISEMENT

Alih-alih menutup, pendanaan di UGM setiap tahunnya mendekati defisit sekitar Rp 200 miliar. Hal ini terjadi karena jumlah pendapatan lebih kecil daripada besaran pendanaan yang dikeluarkan oleh UGM. Untuk itulah ada skema terkait UKT.

"Belum bisa menutup 100 persen, setiap tahun mendekati defisit sekitar Rp 200 miliar," ujarnya dikutip dari rilis di laman resmi UGM, Senin (3/6/2024).

UKT Menopang 18,5% Biaya Operasional

Bila dihitung secara keseluruhan terkait biaya penerimaan, UKT hanya mampu menopang 18,5% dari seluruh kebutuhan biaya operasional di UGM. Angka ini tentu saja tergolong sangat kecil, sehingga diperlukan upaya lain untuk menutup kekurangan dana.

Selain UKT, sumber dana yang bersumber dari mahasiswa, yakni seperti penerapan Sumbangan Solidaritas Pendidikan Unggul (SSPU) yang dikenakan pada mahasiswa jalur mandiri dan subsidi silang berkeadilan di tiap fakultas dan sekolah.

"Dengan konsep subsidi silang dan berkeadilan ini, dimana mereka yang mampu membantu yang tidak mampu," jelasnya.

Sedangkan sumber dana lain yang berasal di luar dari mahasiswa berkaitan dengan proyek kerjasama di bidang tridharma, bantuan beasiswa, pemanfaatan aset UGM dan lainnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan utama memenuhi pembiayaan mahasiswa.

"Jangan sampai ada mahasiswa yang kuliah di UGM tidak bisa melanjutkan karena masalah biaya," katanya.

Beasiswa di UGM

Di kesempatan yang sama, Direktur Kemahasiswaan UGM, Dr Sindung Tjahyadi menuturkan lebih dari 30 persen mahasiswa UGM berasal dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Untuk itu, pihak kampus sangat memperjuangkan hak kuliah mahasiswa tersebut melalui beasiswa.

Setiap tahunnya, dana beasiswa UGM bisa mencapai ratusan miliar dari 165 mitra yang diperuntukkan untuk belasan ribu mahasiswa. UGM juga mengalokasikan beasiswa yang diambil dari dana internal, dengan besaran sekitar puluhan miliar rupiah.

"Untuk tahun 2023 lalu UGM mengalokasikan beasiswa sekitar Rp 23,8 miliar. Bahkan pada tahun 2022 alokasi beasiswa dari internal UGM mencapai Rp 28,7 miliar," tambah Ali.

6 Prodi di UGM UKT-nya Turun

Dengan dibatalkannya aturan terkait kenaikan UKT dan IPI oleh Kemendikbduristek, Direktur Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof Gandes Retno Rahayu menegaskan UGM kembali menggunakan tarif UKT seperti tahun 2023. Menariknya di tahun 2024 ada 6 program studi (prodi) yang malah mengalami penurunan tarif UKT.

Keenamnya adalah prodi Filsafat, Sosiologi, Sejarah, Antropologi Budaya, Politik dan Pemerintahan, serta Pembangunan Wilayah.

Terkait penentuan tarif UKT, UGM menggunakan formula penghitungan yang berbeda. UKT didasarkan pada penilaian jumlah penghasilan orang tua, jumlah tanggungan keluarga, daya listrik rumah dan SPT tahunan. Sedangkan IPI hanya dikenakan pada calon mahasiswa baru yang masuk dalam kategori kelompok UKT tertinggi.

"Sumbangan SSPU hanya dikenakan pada mereka kelompok yang UKT tertinggi," tutupnya.




(det/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads