Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) terbaru masih menuai protes. Menanggapi hal ini, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MPRTNI) buka suara.
Seperti diketahui, PTN ramai-ramai menetapkan UKT terbaru dengan mengacu pada Peraturan Menteri, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek.
PTN diwajibkan untuk menetapkan UKT terendah yakni Kelompok I sebesar Rp 500 ribu dan Kelompok II sebesar Rp 1 juta. Kemudian untuk Kelompok III dan seterusnya dibebaskan kepada PTN dengan mengacu pada Biaya Kuliah Tunggal (BKT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyesuaian UKT ini menuai beragam tanggapan bahkan protes. Gelombang protes itu terjadi di Universitas Riau (Unri), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Sumatera Utara (USU), hingga Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Merespons hal ini, Majelis Rektor memberikan tanggapannya.
Tambah Kelompok Demi UKT Terjangkau
Rata-rata UKT di PTN mencapai 5 hingga 9 kelompok. Tetapi setelah penyesuaian terbaru, beberapa PTN menambah kelompok UKT hingga belasan. Majelis Rektor menjelaskan jika penambahan kelompok ini demi UKT yang tetap terjangkau.
"Upaya yang dilakukan oleh PTN agar pembiayaan UKT lebih berkeadilan dan terjangkau oleh semua pihak adalah memperluas rentang kategori pembiayaan pendidikan melalui penambahan beberapa kategori yang disesuaikan dengan kemampuan berbagai lapisan masyarakat," ujar Majelis Rektor dalam keterangan resminya, Senin (20/5/2024).
Majelis Rektor juga meluruskan jika bukan berarti terjadi kenaikan UKT, tetapi penyesuaian ini berusaha untuk menyeimbangkan antara besaran BKT dengan UKT di PTN.
Pastikan Mahasiswa Berprestasi Tak Kesulitan Kuliah
Lebih lanjut, Majelis Rektor juga menjamin mahasiswa berprestasi masih bisa menempuh pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya.
"MRPTNI memberi jaminan kepada masyarakat bahwa, seluruh mahasiswa Indonesia yang terindikasi memiliki kemampuan akademik baik, akan memperoleh kesempatan menempuh pendidikan di PTN seluruh Indonesia, tanpa terkendala dengan besaran UKT di setiap PTN," jelasnya.
Sebagai penutup, Majelis Rektor berharap masyarakat bisa lebih proaktif dalam mengakses informasi terkait biaya kuliah. Mengingat setiap PTN memiliki struktur pembiayaan yang berbeda.
Mengimbau kepada masyarakat, agar lebih proaktif mengakses informasi yang benar dan akurat melalui media komunikasi langsung dengan Perguruan Tinggi Negeri tujuan masing-masing karena setiap PTN memiliki struktur pembiayaan UKT yang berbeda satu dengan lainnya," pungkasnya.
detikers punya keluhan seputar UKT? Silakan sampaikan ceritanya ke detikedu@detik.com disertai kontak yang bisa dihubungi.
(nir/nwy)