Aturan terbaru uang kuliah tunggal (UKT) tengah menjadi sorotan. Kemendikbudristek telah mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai UKT melalui Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek.
Pada peraturan tersebut tercantum tarif UKT mahasiswa program diploma dan sarjana minimal dibagi ke dalam dua kelompok. Kelompok I sebesar Rp 500 ribu dan kelompok II Rp 1 juta.
Pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) wajib menetapkan tarif UKT kelompok I dan II. Pemimpin PTN dapat menetapkan kelompok tarif UKT selain dua kelompok tersebut, dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran biaya kuliah tunggal (BKT) yang sudah ditetapkan di setiap prodi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana Sistem Penetapan UKT?
Dasar dari penetapan tarif UKT adalah BKT. Adapun BKT untuk setiap prodi program diploma dan sarjana ditetapkan oleh dirjen yang berwenang di bidang pendidikan akademik bagi universitas dan institut serta oleh dirjen yang berwenang di bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
Jika ditarik lagi, penetapan BKT di PTN untuk setiap prodi pada program diploma dan sarjana menggunakan dasar Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Besaran SSBOPT ditentukan oleh menteri dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis prodi, dan indeks kemahalan wilayah.
Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi didasarkan pada hasil akreditasi prodi dan akreditasi perguruan tinggi sesuai aturan undang-undang.
Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 4 Bab II Permendikbudristek Nomor 2/2024, SSBOPT digunakan sebagai dasar oleh Kementerian untuk mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PTN, serta menetapkan BKT di PTN.
PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran UKT pada tiap prodi bagi mahasiswa diploma dan sarjana yang diterima melalui jalur kelas internasional, diterima melalui jalur kerja sama dan yang diterima melalui rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal perguruan tinggi, dan/atau berkewarganegaraan asing. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 Bab IV tentang UKT.
"Besaran tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 2 (dua) kali besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi," tambah aturan tersebut dalam Pasal 7 Bab IV Ayat 2.
detikers punya keluhan seputar UKT? Silakan sampaikan ceritanya ke detikedu@detik.com disertai kontak yang bisa dihubungi.
(nah/nwk)