Kenaikan UKT tengah menjalar di berbagai kampus. Bahkan naiknya biaya kuliah ini mendorong aksi protes dari kalangan mahasiswa.
Gelombang protes itu antara lain terjadi di Universitas Riau (Unri), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Sumatera Utara (USU), hingga Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dosen Fakultas Hukum (FH) UM Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, memberikan pendapatnya. Menurut Satria, kenaikan UKT saat ini belum berbanding lurus dengan yang diterima oleh mahasiswa, seperti kualitas pendidikan, akademik, maupun fasilitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian melakukan kenaikan sepihak dan antikritik. Ini kan kurang tepat," ujarnya dalam laman UM Surabaya dikutip Kamis (16/5/2024).
Minta Kampus Transparan
Satria menegaskan jika kampus perlu membuka ruang dialog dengan mahasiswa dan stakeholder terkait. Pihak kampus perlu menjelaskan secara transparan kepada publik terkait alasan UKT mahasiswa naik. Sehingga, semua pihak tahu alasan naiknya uang kuliah tersebut.
"Dalam kenaikan UKT, seharusnya pimpinan perguruan tinggi, apalagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) mengajak dialog mahasiswa, mengajak dialog stakeholder melalui majelis wali amanah misalnya, atau sarana-sarana yang lain, untuk mendengar aspirasi mereka dan agar tau pertimbangannya," ujar Koordinator Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) itu.
"Kalau dilihat, hampir seluruh kampus di Indonesia belum (transparan), cuma ada beberapa seperti UGM itu audit publik keuangannya disampaikan ke publik, tapi itu sangat general dan masih belum detail. Ketika ada kenaikan UKT itu faktor-faktornya apa? Kemudian diperuntukkan untuk apa dan impact ke mahasiswa apa?" imbuhnya.
Tanggapi Kasus Rektor Laporkan Mahasiswa Kritik UKT
Satria juga menanggapi soal kasus Khariq Anhar mahasiswa Universitas Riau (UNRI) yang dilaporkan oleh rektor karena mengkritik kebijakan UKT di kampus. Meskipun rektor telah mencabut laporan tersebut, ia menegaskan bahwa hal semacam itu tidak sepatutnya dilakukan.
"Masalah pelaporan itu tidak tepat, apalagi menggunakan undang-undang ITE. Ini kan mengkritisi kebijakan dan dalam kapasitas bukan atas nama Rektor Unri, tapi kebijakan kenaikan UKT. Itu sangat jauh dari budaya perguruan tinggi yang mengedepankan dialog," pungkasnya.
(nir/nah)