Saat ini beberapa kampus Tanah Air tengah ramai diperbincangkan sebagai imbas kenaikan besaran Uang Kuliah Tinggi (UKT). Salah satunya Universitas Brawijaya (UB).
Terkait pro dan kontra kenaikan UKT di UB, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB Muchamad Ali Safaat menegaskan bahwa hampir semua perguruan tinggi mengalami perubahan besaran UKT.
Kebijakan tersebut menurutnya telah diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkingan Kemendikbudristek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Permendikbud tersebut diikuti keputusan Menteri tentang UKT. Jadi di dalam Permendikbud tersebut isinya menentukan komponen apa saja yang jadi standar satuan Biaya Operasional PTN," katanya, dilansir dari laman UB, Jumat (17/5/2024).
Ia menjelaskan bahwa biaya operasional sudah mencakup biaya langsung maupun tidak langsung mahasiswa selama pendidikan berjalan.
"Biaya langsung honorarium dosen ngajarnya sehingga jadi bisa dihitung untuk program sarjana per SKS honornya berapa kan bisa dihitung, biaya bimbingan dan praktikum. Dari hal tersebut lah yang nanti akan digunakan dijadikan untuk menentukan biaya UKT untuk 1 mahasiswa," jelas Ali.
Alasan Kenaikan UKT UB
Ali menambahkan banyak faktor yang membuat UKT tahun ini naik. Salah satunya karena ada target pencapaian standar mutu di setiap program studi.
"Kalau akreditasi rendah biaya juga agak kurang. Begitupula yang berakreditasi internasional dan unggul juga ada indeksnya," kata Ali.
Warek UB tersebut menyebut ada tiga jenis prodi yakni yang berfokus pada pengetahuan saja. prodi yang menjadikan keterampilan sebagai komplemen, dan prodi yang menjadikan keterampilan sebagai fokus utama.
"UKT tersebut juga digunakan untuk pembangunan fasilitas seperti gedung dan pengadaan alat di laboratorium," katanya.
Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan UKT
Ali juga menegaskan kepada mahasiswa baru UB yang merasa tidak mampu membayar UKT, maka bisa mengajukan keringanan lewat Sistem Bantuan Keuangan atau (Sibaku).
"Kami punya mekanisme sistem bantuan keuangan. Mahasiswa bisa mengajukan permohonan dan bisa melakukan penurunan kategori atau pun angsuran melalui Sibaku," jelasnya.
Pengajuan tersebut berlaku bagi mahasiswa yang benar-benar tidak bisa kuliah karena adanya kebijakan besaran UKT terbaru. Ia mengungkap UB menyalurkan 2,5 persen pendapatannya untuk mahasiswa dalam bentuk beasiswa.
Beasiswa tersebut dikelola oleh Badan Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh (BAZIS) UB. Ia mengatakan, pihak BAZIS akan menyalurkan bantuan pembayaran UKT kepada mahasiswa tidak mampu atau mahasiswa yang memenuhi syarat tertentu.
"Kebijakan itu ada bermacam-macam, misal dari besaran UKT dan pemberian beasiswa melalui BAZIS. Jadi BAZIS itu lembaga yang sekarang berada di bawah salah satu badan usaha UB yang mengelola zakat profesi dosen dan pegawai," katanya.
(cyu/twu)