Kemendikbud Tegaskan Tak Ada Aturan Kenaikan UKT, tapi...

ADVERTISEMENT

Kemendikbud Tegaskan Tak Ada Aturan Kenaikan UKT, tapi...

Cicin Yulianti - detikEdu
Selasa, 30 Apr 2024 14:30 WIB
Sejumlah mahasiswa melakukan demonstrasi menolak kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT), di Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Banyumas, Jateng, Rabu (17/12). Sejumlah mahasiswa terluka akibat terkena pecahan kaca saat terjadi bentrok, dengan keamanan kampus. Mahasiswa menolak kebijakan UKT yang dinilai memberatkan, dan mengeluhkan masih terjadinya praktek pungutan diluar UKT. ANTARAFOTO/Idhad Zakaria/ed/nz/14.
Demo UKT Unsoed. Foto: ANTARAFOTO/Idhad Zakaria/ed/nz/14.
Jakarta -

Sejak mencuat kabar kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang capai 100 persen, soal UKT menjadi ramai diperbincangkan mahasiswa hingga orang tua. Kemudian banyak yang bertanya, kenaikan UKT ini ditentukan oleh siapa?

Menanggapinya, Plt Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan kenaikan UKT adalah kebijakan masing-masing perguruan tinggi.

Kendati demikian, Tjitjik mengatakan, Kemendikbudristek telah menggawangi perihal kenaikan tersebut lewat Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang kan udah ada inflasi, jadi kita harus jauh lebih realistis. Kenapa kita menerapkan SSBOPT? Untuk menjamin agar pendidikan di perguruan tinggi itu memenuhi standar dan harus berkualitas," jelas Tjitjik saat ditemui di Gedung Rumpun Ilmu Kesehatan, UI Depok, Selasa (30/4/2024).

ADVERTISEMENT

Besaran UKT Tertinggi Tak Boleh Lebih dari BKT

Dalam aturan tersebut juga dibatasi penetapan UKT terbesar pada PTN yang tidak boleh melebihi Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Perihal penetapan BKT yang naik, Tjitjik menyebut hal itu wajar terjadi karena harus terus diperbarui sesuai kebutuhan.

"BKT itu menurut aturan undang-undang harus ditinjau setiap waktu. BKT yang terakhir itu kan tahun 2019. Tentunya itu menjadi kurang relevan lagi dengan standar biaya yang saat ini," jelasnya.

Ia menegaskan, PTN tak boleh menaikkan UKT secara sembarangan. UKT kelompok 1 dan 2 harus tetap Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. Sementara untuk UKT kelompok tertinggi, besarnya tak boleh melebihi BKT.

"Dalam Permendikbud ini juga dipastikan jangan sampai ada PTN menetapkan seluruh UKT-nya melebihi batas BKT. Tetap ada kelompok 1 dan kelompok 2," ucap Tjitjik.

"Tujuannya untuk bisa memberikan akses kepada mahasiswa-mahasiswa yang sekarang mampu akademik tapi secara ekonomi kurang mampu, sehingga perguruan tinggi bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," sambungnya.

Menurutnya, penetapan UKT (selain kelompok 1 dan 2) yang diperbarui bisa membuka peluang bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi. Oleh karena itu, peraturan soal SSBOPT berpacu pada prinsip berkeadilan.

"Jangan sampai masyarakat yang mampu itu merasa tidak mampu. Maka dengan dengan penetapan UKT satu sampai sekian itu maksimum tidak melampaui BKT, agar kita dapat memberikan pengenaan UKT itu secara proporsional dan berkeadilan," katanya.

Tjitjik berpendapat, dasar penetapan UKT yang berkeadilan seharusnya yakni kualitas berbanding lurus dengan biayanya.

"Kualitas itu berbanding lurus dengan biaya. Itu sebenarnya dasar penetapan UKT yang menurut saya berkeadilan. Sehingga, dibuat kelompok-kelompok UKT yang tidak disamaratakan."

"Secara keseluruhan memang perlu ada beberapa aspek yang kita perhitungkan. Kenapa? Misalnya tahun 2019 belum ada MBKM dalam proses pembelajaran. Nah itu kan harus menjadi faktor cost yang kita masukkan di dalam standar operasional," tambahnya.

Soal UKT Unsoed yang Tengah Ramai

Kemudian, menanggapi isu kenaikan UKT Unsoed yang tengah ramai di media sosial, Tjitjik mengatakan kenaikan tersebut sudah sesuai Permendikbud. Hanya saja, besaran yang ditetapkan kampus masih harus direvisi.

"Permasalahannya begini, Unsoed itu kita kan diwajibkan harus ada UKT 1 dan UKT 2, Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. UKT tertinggi tidak boleh lebih dari BKT. Unsoed itu tidak lebih dari BKT, tetapi memang kalau kemudian dibandingkan dengan UKT yang sebelumnya itu UKT 1 dan UKT 3, 4 itu ada kenaikan," katanya.

Alasan lainnya yang membuat kenaikan UKT Unsoed terkesan drastis adalah sudah hampir delapan tahun Unsoed tak menaikkan UKT-nya.

"Unsoed itu UKT terakhir itu di tahun 2016. Jadi sudah lebih dari delapan tahun tidak ada kenaikan UKT. Nah sekarang kan dirasionalkan," kata Tjitjik.

"Tetapi memang kita menyadari mungkin pak Rektor kurang cermat di dalam menghitung ini. Sehingga saat ini pun insya Allah akan ada revisi permohonan terkait itu. Jadi, UKT 3 itu masih rasional, cuma lonjakannya itu," sambungnya.




(cyu/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads