Mengapa UKT dan BKT di PTN Bisa Naik? Begini Sistem Penentuannya

ADVERTISEMENT

Mengapa UKT dan BKT di PTN Bisa Naik? Begini Sistem Penentuannya

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 26 Apr 2024 12:00 WIB
UKT (Uang Kuliah Tunggal)
Ilustrasi UKT. Begini sistem penetapan biaya kuliah sehingga UKT bisa naik. Foto: Mufid Majnun/Unsplash
Jakarta -

Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai kampus menjadi pembicaraan hangat yang selalu terjadi setiap masa penerimaan mahasiswa baru. Pada dasarnya penetapan UKT dan biaya lain mengacu pada satu aturan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud. Di dalamnya dijelaskan bila seluruh biaya yang ada di PTN merujuk pada Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

SSBOPT merupakan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi selain investasi dan pengembangan. Hitungan SSBOPT merupakan dasar bagi Kementerian mengalokasikan anggaran dalam APBN untuk PTN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, data ini juga dipakai PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa baik UKT, biaya kuliah tunggal (BKT) ataupun sumbangan pengembangan institusi (SPI). Lalu apa beda ketiganya? Berikut penjelasannya dirangkum detikEdu dari Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Jumat (26/4/2024).

Mengenal BKT, UKT, dan SPI

1. Biaya Kuliah Tunggal (BKT)

Biaya Kuliah Tunggal (BKT) adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di PTN. Sama-sama biaya yang dibebankan kepada mahasiswa, BKT, dan UKT memiliki perbedaan.

ADVERTISEMENT

Penetapan BKT pada mahasiswa tidak memperhitungkan faktor lain termasuk kondisi keuangan/ekonomi individu atau keluarganya. Sehingga jumlah yang harus dibayarkan oleh semua mahasiswa tetap konstan hingga lulus kuliah.

2. Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Berbanding terbalik dengan BKT, UKT merupakan biaya yang dikenakan kepada mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Penetapan UKT dilakukan oleh pimpinan PTN setelah berkonsultasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.

UKT biasanya terbagi dalam beberapa kelompok dan hanya ditetapkan dengan satu nilai nominal. Kelompok I harus memiliki besaran paling tinggi Rp 500.000 sedangkan kelompok teratas harus sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan.

Penetapan kelompok besaran UKT dan mahasiswa wajib mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. Kemampuan ekonomi ini meliputi pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga.

Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester. Namun bila dalam perjalannya mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mengalami penurunan kemampuan ekonomi, mahasiswa dapat mengajukan pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok, atau pembayaran secara mengangsur.

Selain itu, bila ditemukan ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa atau orang tua mahasiswa, pimpinan PTN dapat menurunkan atau menaikkan besar melalui penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa. Seluruh tata cara pemberian fasilitas biaya ditetapkan oleh pimpinan PTN masing-masing.

3. Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)

SPI biasanya dikenal sebagai uang pangkal yang dibayarkan mahasiswa jalur mandiri. Besaran biayanya ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran ,proporsional dan berkeadilan tetap dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua atau pihak lain yang membiayainya.

Jika mahasiswa terbukti secara ekonomi tidak mampu, iuran pengembangan institusi sebaiknya tidak dikenakan bagi mereka.

Sistem Penetapan BKT dan UKT

Penetapan BKT pada suatu program studi didasarkan pada hasil perhitungan SSBOPT. SSBOPT sendiri ditetapkan dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

Untuk menentukan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, besaran biaya ditentukan oleh berbagai komponen lain seperti akreditasi prodi, akreditasi PTN, dan akreditasi internasional oleh lembaga akreditasi internasional yang ditetapkan oleh Kementerian. Setiap unsur tersebut memiliki nilai masing-masing dan dihitung melalui rumus yang telah ditetapkan hingga menghasilkan besaran BKT.

Apabila suatu program studi atau institusi mengalami perubahan akreditasi, kemungkinan besar akan ada kenaikan biaya BKT. Kenaikan biaya BKT akan berimbas pada kenaikan UKT karena menurut Pasal 8 ayat (3) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 menjelaskan jika ada perubahan besaran BKT, besaran UKT harus disesuaikan dengan perubahan tersebut.

Sehingga ketika BKT disesuaikan dan ternyata naik, rentang penetapan UKT juga bisa naik dengan nilai paling rendah sebesar Rp 500 ribu dan paling tinggi sesuai nominal BKT.

Untuk informasi lebih lengkap terkait cara menghitung SSBOPT, kamu bisa melihatnya di sini. Itulah informasi tentang bagaimana proses UKT bisa naik di PTN, semoga bermanfaat ya detikers!




(det/nwy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads