Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol), Eric Hiariej resmi dipecat Universitas Gadjah Mada (UGM). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) merespons tegas.
"Sudah ada beberapa yang diberhentikan. Jadi ini adalah sinyal yang tegas bahwa hal semacam itu tidak bisa ditoleransi di perguruan tinggi. Kita harus betul-betul bersih atau bebas dari kekerasan seksual," tegas Dirjen Pendidikan Tinggi Ristek Kemendikbudristek Prof Ir Nizam, MSc, DIC, PhD, IPU, Asean Eng.
Hal itu dikatakan Nizam merespons pertanyaan wartawan di sela-sela Merdeka Innovation Summit 2023 di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski ada beberapa dosen yang diberhentikan terkait kasus kekerasan seksual, namun Nizam mengatakan masih dalam hitungan jari.
"Yang pasti angkanya hitungan jari, tapi artinya sanksi betul-betul kita tegakkan. Ini memberikan sinyal jelas ke perguruan tinggi, kita tidak toleransi kalau ada pelanggaran-pelanggaran semacam itu," tegas Nizam.
"Setiap pelanggaran etika atau hukum yang berat tentu kita lakukan proses tindak lanjut di Inspektorat Jenderal, hasilnya di-forward ke Sekjen yang berfungsi sebagai pembinaan ASN, sanksinya diperingatkan sampai diberhentikan. Kalau memang hukumannya berat pasti ada sanksi sesuai dengan UU ASN. Ya hampir setiap bulan ada saja satu atau dua diberhentikan, diberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, tidak hanya ini," tutur Nizam.
Dosen Fisipol UGM Eric Hiariej dipecat UGM. Pemberhentian tidak dengan hormat ini diperkuat keputusan Mahkamah Agung (MA). Eric melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi lebih dari sekali.
Dikutip detikNews (https://news.detik.com/berita/d-7037836/ma-kuatkan-pemecatan-dosen-fisipol-ugm-eric-hiariej-karena-pelecehan-seks) dari situs MA, Rabu (15/11/2023), Eric dipecat berdasarkan putusan Mendikbud Nomor 15180/MPK.A.KP.04/03/2022 tertanggal 2 Maret 2022. Eric sempat diberikan hukuman disiplin pada 2016 oleh Dekan Fisipol UGM.
Eric kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Eric beralasan Mendikbud telah melanggar asas nihil in lege intolerabilius er quam eandem rem diverso jure censari (hukum yang tidak membiarkan kasus yang sama diadili di beberapa persidangan).
Dalam kesempatan itu Eric juga mengajukan pembelaan diri yakni:
Harus ditekankan sekali lagi, proses penerbitan Surat Kemendikbud tersebut dilakukan tanpa memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu mengenai peristiwa yang dituduhkan terhadap dirinya dan kejelasan serta kevalidan sumber informasi tersebut. Di samping itu, Kemendikbud juga tidak memberikan alasan yang jelas mengenai sebab penerbitan surat tersebut. Bahwa dapat disimpulkan bahwa dalam mengambil keputusan yang dibuat Kemendikbud dilakukan secara tidak jujur dan tidak transparan dalam memberikan informasi atas tuduhan terhadap dirinya. Sehingga penggugat tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk melakukan klarifikasi atas seluruh bukti yang dimiliki oleh Kemendikbud.
Dalam jawabannya, Mendikbud menjelaskan alasan memecat Eric Hiariej yakni membangun hubungan yang bersifat romantis dengan mahasiswi, melakukan pelecehan seksual disertai dengan usaha yang mengarah pada serangan seksual pada mahasiswi dan telah melakukan serangan seksual pada mahasiswi.
(nwk/pal)