×
Ad

Aturan PKKMB atau Ospek Maba 2023 dari Ditjen Dikti, BEM Catat!

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 26 Jul 2023 15:30 WIB
Foto: Doc. UI
Jakarta -

Jelang berakhirnya berbagai jalur penerimaan mahasiswa baru (maba) di kampus-kampus di Indonesia, maka mahasiswa baru (maba) akan segera memulai perkuliahan. Maba akan menjalani masa orientasi studi dan pengenalan kampus (ospek) atau yang kini dikenal dengan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru (PKKMB).

Dikutip dari pedoman resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, kegiatan PPKMB bertujuan untuk menyiapkan mahasiswa baru melewati proses transisi dari SMA ke masa kuliah. Kegiatan ini juga sebagai ajang adaptasi mahasiswa di lingkungan baru perguruan tinggi.

Kegiatan PPKMB menjadi tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi (PT) dengan dibantu banyak pihak. Namun, untuk dicatat pimpinan perguruan tinggi tidak dibenarkan untuk menyerahkan kegiatan sepenuhnya kepada organisasi kemahasiswaan tanpa adanya pendampingan.

Kegiatan PPKMB juga dilarang dilakukan dalam bentuk aktivitas perundungan oleh mahasiswa senior, atribut yang membebani mahasiswa baru, kekerasan fisik atau psikis. Untuk itu, yuk simak ketentuan selengkapnya sebagaimana dirangkum detikEdu, Rabu (26/7/2023).

Aturan Pelaksanaan PPKMB 2023

  1. Peserta kegiatan PPKMB adalah mahasiswa baru atau mahasiswa yang belum pernah mengikuti PPKMB.
  2. Kegiatan PPKMB diselenggarakan oleh kepanitiaan di PT masing-masing yang melibatkan unsur pimpinan, dosen dan tenaga kependidikan. Panitia yang terbentuk harus berada di bawah koordinasi pimpinan PT bidang kemahasiswaan dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada pimpinan PT masing-masing.
  3. Tempat penyelenggaraan dilaksanakan di kampus masing-masing.
  4. Kegiatan dilaksanakan dalam waktu 2 sampai dengan 6 hari. Dimulai pada pukul 07.00 dan berakhir maksimal pukul 16.30 waktu setempat.
  5. Kegiatan PPKMB dilaksanakan dalam bentuk ceramah, simulasi dan metode lain yang disesuaikan dengan kondisi PT, diharapkan memanfaatkan media kreatif dan teknologi informasi.
  6. Penyampaian materi dilaksanakan dengan metode hybrid, luring, yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing PT.

Materi PPKMB 2023

1. Kehidupan berbangsa, bernegara, dan pembinaan kesadaran bela negara

  • Pemahaman tentang Pancasila sebagai dasar negara atau ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Perwujudan profil pelajar Pancasila
  • Pencegahan dan penanggulangan intoleransi, radikalisme, terorisme, dan penyebaran paham-paham yang bertentangan dengan ideologi negara.
  • Pemahaman hak dan kewajiban dalam upaya bela negara yang dilandasi cinta tanah air, kesadaran sebagai warga negara.
  • Pembinaan gerakan nasional revolusi mental.

2. Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia

  • Pengenalan sistem pendidikan tinggi di Indonesia
  • Kurikulum program studi dan implementasi MBKM
  • Pengenalan nilai budaya, etika, tata krama, norma kehidupan kampus, plagiarisme, perundungan (bullying), pencegahan tindakan asusila dan kekerasan seksual di kampus, penyalahgunaan narkoba, dan anti korupsi dan terampil serta bijak dalam berkomunikasi melalui media sosial.
  • Pembentukan karakter mahasiswa yang menghargai kemanusiaan dan membangun kesehatan mental mahasiswa.
  • Pengenalan organisasi kemahasiswaan dan kegiatan kemahasiswaan yang mencakup penalaran dan minat bakat.

3. Perguruan tinggi di era revolusi industri 4.0 dan society 5.0

4. Materi pengembangan karakter mahasiswa agar mempunyai sikap sebagai intelektual, antikekerasan seksual, antiperundungan, antinarkoba, antikorupsi, dan kampus sehat

5. Materi pengenalan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L), dan/atau materi lain yang dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan perguruan tinggi (muatan lokal)

Itulah berbagai panduan yang perlu diketahui untuk kegiatan PPKMB. Anggota BEM dan mahasiswa baru perlu cermati ya!



Simak Video "Video: Polda Jateng Kawal Aksi BEM Solo Raya, Jamin Hak Warga untuk Bersuara"

(nah/nah)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork