Tanggapi Isu Bullying di Kedokteran, FKUI Buat Komite Khusus

ADVERTISEMENT

Tanggapi Isu Bullying di Kedokteran, FKUI Buat Komite Khusus

Nikita Rosa - detikEdu
Senin, 24 Jul 2023 07:30 WIB
Gedung FKUI Salemba
FKUI Tanggapi Isu Bullying di Lingkungan Kedokteran. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Ari Fahrial Syam menanggapi isu perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran. Ia mengatakan akan menindak tegas pelakunya bila terjadi di FKUI.

"FKUI menindak tegas kasus bullying yang ada di lingkungan pendidikan kami. Dalam peraturan SK Dekan terbaru 2023 sudah dijelaskan berbagai sanksi untuk pelaku perundungan, mulai dari skorsing, penundaan kenaikan tingkat, hingga dikeluarkan dari FKUI," tegasnya dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (23/7/2023).

Bentuk Tim Khusus

Ia mengatakan, FKUI juga telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus-kasus pelanggaran etik di FKUI. Komite Etik Dewan Guru Besar Fakultas (DGBF) FKUI adalah komite yang dibentuk dan bertugas melakukan pembinaan, integritas moral, etik, dan memastikan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku Sivitas Akademika FKUI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komite DGBF akan menindak secara tegas seluruh tindakan pelanggaran etik, termasuk perundungan yang dilakukan oleh sivitas akademika FKUI, baik peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan," ujarnya.

Tetapkan Aturan tentang Perundungan

Diketahui sejak 2018, FKUI telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Dekan terkait penindakan pelaku perundungan. Peraturan dan sanski tegas terkait perundungan pun telah diperbarui dalam SK Dekan Nomor: SK-367-UN2.F1.D/HKP.02.04/2023 tentang Revisi Tata Krama Kehidupan Kampus FKUI.

ADVERTISEMENT

Pelaku Perundungan, baik dari peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan tersebut. Pelaku akan mendapat sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi berat untuk peserta didik pelaku perundungan dapat berupa skorsing, dinyatakan tidak lulus, hingga dikeluarkan dari fakultas.

FKUI juga mengeluarkan SKK Dekan Nomor: SK-444/UN2.F1.D/HKP.01.04/2020 tentang Pencegahan Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kedokteran FKUI dan Rumah Sakit Pendidikan.

Dengan adanya peraturan yang menindak tegas tindakan perundungan ini, Ari berharap sivitas akademika FKUI, khususnya peserta didik, dapat belajar dan menempuh pendidikan dengan aman dan nyaman di kampusnya.




(nir/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads