Anggapan Bullying Bisa Kuatkan Mental Siswa, Nadiem: Ini Miskonsepsi

ADVERTISEMENT

Anggapan Bullying Bisa Kuatkan Mental Siswa, Nadiem: Ini Miskonsepsi

Nikita Rosa - detikEdu
Jumat, 21 Jul 2023 20:00 WIB
Nadiem Makarim
Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Kemdikbud)
Jakarta -

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengungkap sebanyak 24,4 persen siswa pernah mengalami perundungan. Temuan ini berdasarkan hasil Asesmen Nasional (AN) tahun 2021 dan 2022 atau Rapor Pendidikan 2022 dan 2023.

Hingga saat ini anak-anak juga masih rentan menjadi korban perundungan fisik, verbal, relasional, ataupun secara daring (cyberbullying). Lebih lanjut, Nadiem mengatakan pihaknya sering mendengar tentang anggapan bahwa perundungan dapat menguatkan mental siswa.

"Saya juga masih sering mendengar miskonsepsi yang menganggap perundungan sebagai cara menguatkan mental peserta didik. Ini adalah miskonsepsi yang sama sekali tidak benar karena pendidikan karakter semestinya tidak dilakukan dengan kekerasan yang bisa membuat anak-anak merasa takut dan trauma," ujar Nadiem dalam keterangan tertulis Kemdikbudristek, Jumat (21/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kondisi tersebut, Mendikbudristek mengajak para pemangku kepentingan untuk melanjutkan program Roots Anti Perundungan untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK yang telah dilaksanakan sejak tahun 2021.

Program Roots Anti Perundungan tahun 2023 memastikan implementasi program Roots di satuan pendidikan dan juga menyelenggarakan bimtek bagi para fasilitator guru (fasgu).

ADVERTISEMENT

Program Roots Anti Perundungan

Tahun 2021, Program Roots telah melatih lebih dari 3.500 fasgu dari 1.800 lebih satuan pendidikan. Tahun 2022, jumlahnya meningkat menjadi lebih dari 10.000 fasgu dari 5.000 lebih satuan pendidikan.

"Pada tahun ini, selain memperluas Roots menjadi gerakan, Kemendikbudristek berfokus pada pengawasan dan memastikan implementasi program Roots betul-betul terlaksana sehingga kerangka kerja dan tujuan utama dari program ini tercapai," ujar Nadiem.

Program Roots Anti Perundungan bertujuan untuk memperkuat peran serta tenaga pendidik dan peserta didik dalam pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.

Bimtek yang diselenggarakan kepada para tenaga pendidik akan meningkatkan kapasitas tenaga pendidik dalam memfasilitasi peserta didik di satuan pendidikan untuk menjadi agen perubahan pencegahan perundungan.

Data dari Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek menunjukkan, setelah bimtek dilaksanakan, sebanyak 79,66 persen tenaga pendidik setuju merasakan dampak hubungan antarwarga satuan pendidikan menjadi semakin positif.

Lebih dari itu, hampir semua peserta didik terdorong untuk berani melaporkan kejadian perundungan di sekitarnya.

Di samping itu, 16,55 persen satuan pendidikan mengadaptasi Roots sebagai ekstrakurikuler yang berkelanjutan dan 32,41 persen satuan pendidikan sudah membuat prosedur pelaporan kekerasan (termasuk perundungan) yang ramah peserta didik.

Pemprov Tindak Lanjuti Program Roots

Kepala BBPMP Provinsi Jawa Barat, Sri Wahyuningsih, menyatakan pihaknya akan terus mengawal implementasi program Roots Anti Perundungan. Salah satunya adalah dengan memastikan pengimbasan hasil bimtek yang telah dilaksanakan di Jawa Barat melalui kerja sama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Kami akan menindaklanjuti teman-teman yang sudah mendapatkan bimtek agar tidak berhenti, tetapi betul-betul diimbaskan kepada tenaga pendidik-tenaga pendidik yang lain di satuan pendidikan masing-masing serta bagi lingkungan satuan pendidikan lainnya," ujar Sri.

Disdik Jabar Punya Aplikasi untuk Melapor Perundungan

Sementara itu, Analis Pengembangan Kompetensi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Achmad Sundoro, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memiliki aplikasi "Stopper" atau Sistem Terintegrasi Olah Pengaduan Perundungan untuk pelaporan.

"Nanti sudah ada jalurnya, kami bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat," paparnya.

Achmad mencontohkan, apabila terjadi perundungan antar peserta didik maka fasilitator tenaga pendidik di satuan pendidikan yang akan bertindak. Sedangkan untuk tenaga pendidik ke tenaga pendidik, maka kepala satuan pendidikan atau pengawas yang akan menangani, termasuk yang di satuan pendidikan swasta




(nir/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads