Kritik BEM UI soal Uang Kuliah Direspons, Kampus: Penetapan UKT Ada Mekanismenya

ADVERTISEMENT

Kritik BEM UI soal Uang Kuliah Direspons, Kampus: Penetapan UKT Ada Mekanismenya

Devita Savitri - detikEdu
Sabtu, 24 Jun 2023 17:00 WIB
Kampus Universitas Indonesia (UI)
Foto: UI
Jakarta -

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM UI) sebelumnya mengeluarkan kritik soal biaya pendidikan kampusnya yang kian berat. Kritik tersebut sekarang sudah direspons oleh pihak kampus.

Rektorat UI mengatakan, UKT bisa diringankan sesuai kondisi mahasiswa dan bisa juga dicicil.

Melalui Kepala Humas dan KIP UI Amelita Lusia, Ketua Tim Pokja Biaya Pendidikan UI, Kartini Sally menjelaskan bahwa penetapan nominal UKT sudah ada mekanismenya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam penetapan penetapan UKT di Universitas Indonesia, sudah ada mekanismenya. Prosesnya dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat fakultas yang dilakukan oleh Tim Pokja Fakultas. Mereka melakukan verifikasi terhadap semua dokumen yang diunggah oleh calon mahasiswa baru," ujar Kartini Sally (24/6/2023).

Dikutip dari detiknews, Kartini menjelaskan dokumen calon mahasiswa akan ditelaah dan diverifikasi untuk mengetahui kemampuan ekonomi sesungguhnya dari calon mahasiswa baru (camaba). Apabila terbukti berasal dari keluarga kurang mampu, maka akan diberikan keringanan UKT.

ADVERTISEMENT

"Apabila diperlukan atau ditengarai ada hal yang perlu diklarifikasi di lapangan, maka akan diturunkan tim untuk melakukan klarifikasi tersebut untuk melihat kesesuaian antara data yang diunggah dengan kondisi di lapangan," paparnya.

Kartini menambahkan, jika ditemukan data yang belum sesuai, maka Tim Pokja Fakultas yang akan mengkomunikasikan dengan calon mahasiswa baru untuk memberikan data tambahan.

Bantahan Pihak UI

Kartini turut membantah keterangan dari BEM UI yang menyebut tak cukup dilibatkan dalam pembahasan biaya pendidikan tersebut. Biaya kuliah UI sudah dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 402/SK/R/UI/2023 tentang Tarif Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Jalur Nasional, diterbitkan 16 April 2023.

Selain itu, mahasiswa yang tidak mampu akan dimintai data-data pendukung. Ada juga opsi cicilan pembayaran UKT.

"Jika mereka ingin mencicil, bisa tiga kali. Cicilannya sesuai penetapan," kata Amelita Lusia.

Mengenai SK Rektor UI tentang Biaya Pendidikan yang menurut BEM UI dibuat tanpa keterlibatan mahasiswa, Amelita mengatakan keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan saksama.

"Dari dulu dalam membuat kebijakan itu pimpinan universitas mempertimbangkan regulasi dan hal-hal yang nonregularity bersama seluruh para pimpinan fakultas. Penetapan UKT selalu dengan proses yang sangat cermat," ungkap Amelita.

Isi Kritikan BEM UI

Sebelumnya BEM UI mengadakan konferensi pers yang berisi kritik atas biaya pendidikan di UI, pada Jumat (23/6/2023). Pihak mereka menilai tak dilibatkan dalam proses pengkajian penetapan biaya pendidikan.

Melalui keterangannya kepada detikEdu yang ditulis Jumat (23/6/2023), Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang menyebut sudah ada sekitar 700-800 aduan dari camaba jalur SNBP. BEM UI membuka posko pengaduan mengenai UKT UI.

"Total 2.049 mahasiswa baru yang diterima lewat jalur SNBP tersebut. Rupanya ada 700-800 aduan dari mereka yang terkendala untuk membayar biaya pendidikan yang ditetapkan karena menurut mereka tidak sesuai dengan kemampuan orang tua," terang Melki.

Sebelum SK Rektor UI mengenai penetapan UKT terbaru, tadinya biaya kuliah di UI dikelompokkan ke dalam BOP-Berkeadilan dan BOP-Pilihan. Kini menjadi satu sistem yang terdiri dari 11 kelas.

Pada BOP-Berkeadilan, UKT UI memiliki rentang dari Rp 0-5 juta untuk prodi soshum dan Rp 0-7,5 juta untuk saintek dan ilmu kesehatan. Sementara, BOP-Pilihan memiliki besaran Rp 7,5-17,5 juta untuk soshum dan Rp 10-20 juta untuk saintekes (saintek dan ilmu kesehatan).

Sekarang, setelah disatukan ke dalam 11 kelas, biaya kuliah UI berkisar dari Rp 0-17,5 juta untuk prodi soshum dan Rp 0-20 juta untuk saintekes.

Setelah biaya kuliah diumumkan pada 20 Juni 2023 lalu, maba hingga para orang tua mengadukan tingginya UKT mereka.

"Beberapa ada juga yang menelpon. Yang protes ada dari sektor informal, ada yang dari pensiunan, ada yang bahkan anak yatim, dan sebagainya. Itu mendapatkan biaya pendidikan yang di luar kemampuan," beber Melki.

Dia menyebut, setelah biaya pendidikan ditetapkan, mahasiswa baru tak mendapat kejelasan soal penetapannya. Melki menambahkan, mahasiswa baru juga mengaku sudah mengumpulkan berkas sebagaimana ketentuan.

"Sampai sekarang kita tidak dapat keterbukaan itu. Kenapa orang ditetapkan Rp 15 juta, kenapa Rp 17,5 juta, Rp 20 juta. Kita tidak dapat keterbukaan itu, bahkan kita nggak tau dasar penetapan kenapa Rp 20 juta, dan sebagainya," tegasnya.




(nah/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads