Maba UI Keluhkan UKT Tinggi, BEM: Potensi Kemiskinan Struktural Baru

ADVERTISEMENT

Maba UI Keluhkan UKT Tinggi, BEM: Potensi Kemiskinan Struktural Baru

Nikita Rosa - detikEdu
Jumat, 23 Jun 2023 09:00 WIB
Universitas Indonesia Kampus UI Depok - Lapangan Rotunda
Maba UI Keluhkan UKT Tinggi. (Foto: Dok. UI)
Jakarta -

Mahasiswa baru Universitas Indonesia (UI) yang diterima lewat jalur SNBP ramai-ramai mengeluhkan UKT tinggi. Keluhan itu disampaikan lewat posko pengaduan yang dibuka Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI.

Melki Sedek Huang selaku Ketua BEM UI mengatakan sudah ada sekitar 700-800 aduan yang masuk. Jumlah itu mencapai sepertiga dari total mahasiswa baru jalur SNBP 2023.

"Total 2.049 mahasiswa baru yang diterima lewat jalur SNBP tersebut. Rupanya ada 700-800 aduan dari mereka yang terkendala untuk membayar biaya pendidikan yang ditetapkan karena menurut mereka tidak sesuai dengan kemampuan orang tua," jelas Melki saat dikonfirmasi detikEdu, ditulis Jumat (23/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, Surat Keputusan (SK) Rektor UI Nomor 402/SK/R/UI/2023 diterbitkan sebagai ketetapan UKT terbaru. Biaya kuliah UI yang tadinya dikelompokkan atas BOP-Berkeadilan dan BOP-Pilihan diubah menjadi satu sistem yang terdiri atas 11 kelas.

Pada BOP-Berkeadilan, rentang UKT ialah Rp 0-Rp 5 juta untuk prodi rumpun eoshum dan Rp 0-Rp 7,5 juta untuk prodi rumpun saintek dan ilmu kesehatan (saintekes). Kemudian BOP-Pilihan Rp 7,5 juta-Rp 17,5 juta untuk prodi rumpun soshum dan Rp 10 juta-Rp 20 juta untuk prodi rumpun saintekes.

ADVERTISEMENT

Setelah disatukan menjadi satu sistem dan 11 kelas, biaya pendidikan UI berkisar dari Rp 0-Rp 17,5 juta untuk prodi rumpun soshum dan Rp 0-20 juta untuk prodi rumpun saintekes. Usai diumumkan pada 20 Juni, mahasiswa baru hingga orang tua mengadukan tingginya UKT yang mereka dapat.

"Beberapa ada juga yang menelpon. Yang protes ada dari sektor informal, ada yang dari pensiunan, ada yang bahkan anak yatim, dan sebagainya. Itu mendapatkan biaya pendidikan yang di luar kemampuan," ujarnya.

Potensi Jadi Kemiskinan Struktural

Ketidaksanggupan mahasiswa baru dalam membayar UKT diyakini akan menimbulkan permasalahan baru. Menurut Melki, masalah tidak hanya berdampak bagi mahasiswa baru, tetapi juga bagi kerabat terdekat mahasiswa.

"Ini tidak hanya berdampak bagi mahasiswa baru tersebut. Tapi juga berdampak bagi keluarganya. Bagi orang terdekatnya, dan sebagainya," jelasnya.

"Ini menjadi salah satu potensi kemiskinan struktural baru," sambung Melki.

Sebut Tidak Ada Transparansi

Setelah biaya ditetapkan, Melki menjelaskan bahwa mahasiswa baru tidak mendapat penjelasan mengenai alasan penetapan biaya pendidikan. Ia menambahkan, mahasiswa baru mengaku telah mengumpulkan berkas sesuai dengan ketentuan.

"Sampai sekarang kita tidak dapat keterbukaan itu. Kenapa orang ditetapkan Rp 15 juta, kenapa Rp 17,5 juta, Rp 20 juta. Kita tidak dapat keterbukaan itu, bahkan kita nggak tau dasar penetapan kenapa Rp 20 juta, dan sebagainya," jelas Melki.

Mahasiswa Fakultas Hukum itu mengatakan, BEM UI sudah melakukan advokasi maba ke Direktur Keuangan. Namun pihaknya belum mendapat jawaban yang diharapkan.

"Berkali-kali kita coba tanyakan tapi dia tidak bisa memberikan jawaban yang jelas. Bahkan tidak mau hadir di beberapa forum," ujarnya.

Melansir dari Instagram resmi BEM UI @bemui_official, BEM UI dan BEM Fakultas telah melakukan audiensi dengan pihak universitas sejak 8 Februari 2023.

"Saya rasa Rektor UI, Wakil Rektor UI, semuanya harus buka suara. Jangan tutupi diri Anda dan hadapi kami di dalam forum-forum audiensi. Karena sampai hari ini kami tidak menemukan forum yang tepat untuk bertanya," ucap Melki.

DetikEdu telah menghubungi Kepala Biro Humas UI Amelita Lusia. Pihak bersangkutan belum merespons hingga tulisan ini tayang.




(nir/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads