UKT Kuliah Banyak Menyulitkan Orang Miskin? Rektor UNS Ungkap Hal Ini

UKT Kuliah Banyak Menyulitkan Orang Miskin? Rektor UNS Ungkap Hal Ini

Fahri Zulfikar - detikEdu
Kamis, 26 Jan 2023 12:00 WIB
Uang kuliah beasiswa
Foto: Getty Images/iStockphoto/MonthiraYodtiwong/Ilustrasi Uang Kuliah
Jakarta -

Belum lama ini beredar kabar tentang kisah pilu salah satu mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berjuang untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga berujung meninggal dunia.

Persoalan UKT pun kembali muncul ke permukaan publik. Beberapa orang beranggapan UKT menjadi hal yang bisa menyulitkan masyarakat dengan ekonomi rendah.

Menanggapi isu ini, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof Dr Jamal Wiwoho, SH, MHum mengatakan bahwa mengenai penentuan UKT mahasiswa sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Penentuan besaran UKT juga berdasarkan kemampuan atau keadaan ekonomi setiap mahasiswa. Misalnya saja, saat registrasi mahasiswa baru diminta untuk mengunggah berkas seperti mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), biaya telepon, biaya listrik, biaya air, gaji orang tua, dan sebagainya," ucap Prof Jamal dikutip dari laman resmi UNS, Rabu (26/1/2023).

"Berkas-berkas tersebut sebagai bukti lain agar alat estimasi penentuan UKT mahasiswa menjadi tepat," tambahnya.

Penentuan UKT Tidak 100 Persen Bisa Tepat

Terkait banyak mahasiswa yang tidak mendapatkan nominal sesuai kondisi ekonomi, Prof Jamal menjelaskan bahwa dalam menentukan UKT terkadang tidak seratus persen bisa tepat.

Maka dari itu, Kementerian memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengajukan keringanan UKT atau penundaan UKT.

Adapun wujud keringanan UKT dapat berupa pemotongan sekian persen dari UKT normal, penurunan grade UKT, atau mendapatkan pembebasan UKT.

"Jadi, ini adalah cara-cara agar akses pendidikan khususnya terkait dengan besarnya UKT tidak membebani. Bahkan manakala UKT mahasiswa dikata masih membebani, dengan pemberian bukti yang cukup maka bisa saja UKT mahasiswa tersebut berubah," papar Prof Jamal.

Birokrasi dalam Pengajuan Keringanan UKT

Rektor UNS memaparkan bahwa dalam memutuskan pemberian potongan UKT mahasiswa, kampu perlu koordinasi bersama antara Program Studi (Prodi), fakultas dan universitas.

Hal ini supaya penurunan UKT mahasiswa bisa segera diverifikasi dan diputuskan jumlah potongannya.

"Hal tersebut kita lakukan karena ini terkait dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan kita. Maka, jumlah berapapun yang harus dikurangi, harus berdasarkan keputusan yang tepat," jelas Prof Jamal.

Dengan akses keringanan ini, Rektor UNS mengungkapkan bahwa pendidikan tinggi harus bebas akses kepada orang miskin atau kaya.

Terlebih, pendidikan tinggi juga mampu memperluas akses pemerataan pendidikan, setelah pemerintah membuat program Wajib Belajar 12 tahun secara gratis.

"Jadi, tak ada lagi pemberitaan Pendidikan Tinggi sulit bagi si miskin. Pendidikan harus bebas akses entah bagi si kaya atau si miskin," tegasnya.

Prof Jamal berharap, persoalan dalam bidang pendidikan, dalam hal ini terkhusus pada UKT perlahan bisa diselesaikan.

"Karena pada dasarnya pendidikan adalah pilar kita untuk menuju masa depan yang mampu menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Dengan demikian, setiap masyarakat punya hak untuk mengakses pendidikan hingga ke Pendidikan Tinggi," tuturnya.



Simak Video "Pilu Mahasiswi Afganistan Dilarang Kuliah oleh Taliban"
[Gambas:Video 20detik]
(faz/nwk)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia