Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Muni Ika mengatakan, mahasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diminta fokus untuk studi agar tidak dicabut dari daftar penerima bantuan pendidikan tersebut.
Muni menuturkan, mahasiswa yang sudah berhasil memperoleh KIP Kuliah harus mampu membuktikan kelayakannya sebagai penerima KIP Kuliah, salah satunya lewat pemenuhan standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Jika mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak mampu memenuhi standar IPK yang dipersyaratkan masing-masing perguruan tinggi karena berbagai hal, maka perguruan tinggi wajib melakukan pembinaan pada mahasiswa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika mahasiswa masih belum memenuhi standar IPK setelah pembinaan, maka pemberian manfaat KIP Kuliah akan dihentikan dan digantikan mahasiswa lain.
"Pembinaan dilakukan maksimal dua semester, kalau tetap tidak ada perubahan, ya KIP Kuliahnya dihentikan dan diganti oleh mahasiswa lain," kata Muni dalam kunjungan ke Akademi Keperawatan Kabupaten Tapanuli Utara dan Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara (UNITA), Sumatra Utara, dikutip dari laman Puslapdik Kemdikbud, Senin (5/9/2022).
Muni merinci, ada sekitar 800.000 calon mahasiswa yang mendaftar untuk memperoleh KIP Kuliah pada 2022, tetapi kuota yang tersedia hanya untuk sekitar 185.000 kursi.
Ia mengakui, kuota KIP Kuliah tahun 2022 memang berkurang secara nasional. Ini artinya, kuota KIP Kuliah di masing-masing perguruan tinggi turut berkurang.
"Dengan kuota sebesar itu, maknanya, masih banyak calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang tidak bisa memperoleh KIP Kuliah, tentunya dengan berbagai alasan," ucapnya.
Peserta KIP Kuliah Diingatkan Pilih Prodi Sesuai Minat & Kemampuan
Terkait pendaftaran KIP Kuliah, Muni juga menganjurkan calon mahasiswa yang ingin mendapat bantuan pendidikan KIP Kuliah untuk memilih program studi (prodi) sesuai minat dan kemampuan.
"Jangan asal pilih prodi, sebab sistem di KIP Kuliah tidak memperkenankan mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk pindah prodi dan kalau memang ingin pindah Prodi, (penerimaan manfaat) KIP Kuliah-nya dihentikan," kata Muni.
Senada dengan Muni, Deputi Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Pembangunan Manusia Abetnego Panca Putra Tarigan mengatakan, pelaksanaan KIP Kuliah diharapkan mendorong mahasiswa penerima bantuan untuk mengungkap potensi dan berprestasi.
"Diharapkan bantuan KIP Kuliah akan jauh memberi semangat pada penerimanya untuk berprestasi dan melakukan perubahan, baik perubahan bagi dirinya, keluarga, maupun untuk masyarakat dan bangsa," katanya.
(twu/kri)