21 Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus Versi Permendikbudristek

Trisna Wulandari - detikEdu
Sabtu, 06 Nov 2021 07:45 WIB
Bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi berdasarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021. Foto: dikhy sasra
Jakarta -

Mahasiswa Universitas Riau (Unri) diduga telah dilecehkan dekannya saat bimbingan proposal skripsi. Pelaku diduga memaksa mencium pipi dan kening korban, dan memaksa ingin mencium bibirnya, sehingga korban mengalami trauma.

Mahasiswa jurusan Hubungan Internasional, FISIP, Unri tersebut mengatakan, dirinya justru ditertawakan saat mengadu pada Kepala Jurusan dan dosennya.

"Mereka berdua tertawa akan hal itu di depan saya yang telah mengalami pelecehan seksual yang mereka sendiri tidak merasakan bagaimana sakitnya, bagaimana pedihnya merasa harga diri diinjak-injak oleh perlakuan tersebut," kata mahasiswa tersebut," kata mahasiswa tersebut dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @komahi_ur, Kamis (4/11).

Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus

Sebelumnya, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam Permendikbud tersebut, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh dan atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa maupun gender, sehingga dapat berakibat penderitaan psikis, fisik, termasuk mengganggu kesehatan reproduksi seseorang, dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Pasal 5 Permendikbud No. 30 Tahun 2021 menegaskan, kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Bentuk kekerasan seksual berdasarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 pasal 5 yaitu:

  • menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban
  • memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban
  • menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban
  • menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman
  • mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban
  • mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
  • mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
  • menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
  • mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
  • membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban
  • memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
  • menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban
  • membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban
  • memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
  • mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual
  • melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi
  • melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
  • memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi
  • memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil
  • membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja
  • melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

7 Kondisi Persetujuan Korban Tidak Sah

Persetujuan korban pada bentuk-bentuk kekerasan seksual di atas tidak sah bila korban memiliki kondisi berikut:

  • memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya
  • mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba
  • mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur
  • memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan
  • mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility)
  • mengalami kondisi terguncang.

Demikian bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi berdasarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021. Yuk mahasiswa, cegah dan suarakan kasus kekerasan seksual di lingkungan kamu, ya.



Simak Video "Video: Kemdiktisaintek Beri Bantuan untuk PTS, Cek Syarat-Cara Pengajuannya!"

(twu/apl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork