Aturan Kampus Bebas Kekerasan Seksual Terbit, Pelaku Terancam Diberhentikan

Aturan Kampus Bebas Kekerasan Seksual Terbit, Pelaku Terancam Diberhentikan

Novia Aisyah - detikEdu
Rabu, 27 Okt 2021 10:46 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono/Aturan Kampus Bebas Kekerasan Seksual Terbit, Pelaku Terancam Diberhentikan.
Jakarta -

Aturan kampus bebas kekerasan seksual telah terbit dalam Permendikbud 30/2021. Dalam aturan ini terdapat sanksi bagi pelaku, perlindungan bagi korban, dan usaha pencegahan yang wajib dilakukan kampus.

"Sasaran peraturan ini adalah mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan tak terkecuali masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang melaksanakan Tri Dharma," tulis aturan tersebut.

Secara umum, kekerasan seksual yang didefinisikan di dalamnya mencakup tindakan verbal, fisik, nonfisik, dan/atau teknologi informasi dan komunikas. Ada 21 poin bentuk kekerasan seksual yang dimaksud dalam Permendikbud.

Setiap perguruan tinggi memiliki tiga kewajiban dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungannya. Ketiganya adalah melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan. Rincian keseluruhannya dapat dilihat dalam dokumen Permendikbudristek ini.

A. Aturan pencegahan kekerasan seksual di kampus

1. Membatasi pertemuan secara individu:

- Di luar area kampus

- Di luar jam operasional kampus, dan/atau

- Untuk kepentingan lain, selain proses pembelajaran dan tanpa persetujuan kepala/ketua prodi atau ketua jurusan

2. Berperan aktif mencegah kekerasan seksual.

B. Penanganan wajib kekerasan seksual di kampus

1. Pendampingan

2. Perlindungan

3. sanksi administratif

4. Pemulihan korban

Lebih rinci lagi, ada enam bentuk pendampingan yang dimaksud. Hal ini juga perlu dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan korban atau saksi, apabila yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.

Pendampingan juga dilakukan dengan persetujuan korban atau saksi. Jika korban tidak memungkinkan memberi persetujuan, maka diberikan pada orang tua/wali/pendamping. Ini bentuk pendampingan yang dimaksud:

1. Konseling

2. Layanan kesehatan

3. Bantuan hukum

4. Advokasi dan/atau

5. Bimbingan sosial dan rohani.

C. Sanksi pelaku kekerasan seksual di kampus

Permendikbudristek tentang kekerasan seksual mencatat sanksi administratif ringan, sedang, dan berat pada pelaku yang terbukti melakukannya. Sanksi terberat yang bisa didapatkan adalah pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau dari jabatan sebagai pendidik, tenaga kependidikan, maupun warga kampus sesuai dengan perundang-undangan.

Sanksi juga berlaku bagi kampus yang dinilai tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Sanksi tersebut adalah penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan penurunan tingkat akreditasi kampus.

Permendikbudristek juga mengamanatkan pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Satgas inilah yang nantinya merekomendasikan sanksi, serta membantu pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.



Simak Video "Istri Beberkan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Rizal Djibran Padanya"
[Gambas:Video 20detik]
(nah/row)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia