Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN) berganti nama secara resmi setelah berdiri dengan nama tersebut sejak tahun 2001 silam. Kini, STTN sudah mengusung identitas baru sebagai Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia (Poltek Nuklir).
Sebagai perguruan tinggi yang dikelola oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), nama baru tersebut diresmikan oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko pada Sabtu, (30/10/2021).
"Peresmian pergantian nama STTN menjadi Poltek Nuklir oleh Kepala BRIN, dilaksanakan pada Sabtu (30/10). Perubahan kelembagaan tersebut sesuai amanah Permenristekdikti Nomor 54 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Diploma dalam Sistem Terbuka pada Perguruan Tinggi," bunyi keterangan tertulis yang diterima detikEdu, Sabtu (30/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu pada Permenristekdikti Nomor 54 tahun 2018 tersebut, Poltek Nuklir yang berbentuk program vokasi dapat menyelenggarakan pendidikan mulai dari tingkat sarjana, magister, hingga program doktor terapan.
Sementara itu, program pendidikan hanya terbatas pada penyelenggaraan program diploma IV dengan identitas sebelumnya atau STTN.
Menurut Handoko, perubahan nama ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan BRIN No 13/2021 yang telah diundangkan sejak 28 Oktober 2021, serta PP 4/2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi.
Ia berharap, pergantian nama menjadikan Poltek Nuklir menjadi pusat pendidikan vokasi di bidang teknologi nuklir untuk skala regional.
"Ini merupakan milestone ke-3 bagi pendidikan vokasi yang berdiri sejak 1985 dan berubah menjadi STTN pada 2001. Dengan transformasi ini, Poltek Nuklir diharapkan menjadi pusat pendidikan vokasi terkait teknologi nuklir tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di regional," kata Handoko.
Handoko juga menambahkan, pihaknya telah menyusun beberapa kebijakan dalam mendukung kegiatan Poltek Nuklir. Beberapa di antaranya seperti, pembebasan biaya masuk dan UKT (Uang Kuliah Tunggal) bagi seluruh mahasiswa mulai semester depan, penyediaan asrama bagi mahasiswa tahun pertama dan kedua, hingga revitalisasi dan integrasi infrastruktur serta program pendidikan dan riset dengan BRIN Babarsari.
Selain itu, akan ada peningkatan kuantitas dan kualitas dosen dengan percepatan peningkatan kualifikasi melalui S2/S3 by-research, hingga kewajiban menguasai bahasa Inggris untuk seluruh dosen.
"Peningkatan mobilitas SDM antara Poltek dan BRIN dalam bentuk pembantu periset (research assistantship) di BRIN Babarsari dan fasilitas nuklir lain. Seperti, mobilisasi periset BRIN menjadi dosen di Poltek dan mobilisasi pensiunan menjadi dosen," imbuh Handoko.
Deputi SDM IPTEK BRIN Edy Giri Rachman Putra juga ikut menambahkan salah satu keunggulan yang didapat oleh mahasiswa Poltek Nuklir. Seperti, dibekali sertifikasi Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi (SIB PPR).
"Sebagai perguruan tinggi diploma bidang vokasi, salah satu daya saing sekaligus keunggulan mahasiswa disini adalah dibekalinya mahasiswa dengan sertifikasi Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi (SIB PPR)," kata Edy.
Sedikit informasi, SIB PPR adalah lisensi yang wajib dimiliki oleh pengguna zat radioaktif baik industri maupun lembaga yang memanfaatkan zat radioaktif. Selain itu, mahasiswa juga ditawarkan sertifikasi kompetensi tambahan, yaitu SIB PPR Medik, UT (Ultrasonic Test) level 2 dan lisensi Operator Radiografi (OR).
Edy berharap, perubahan nama ini akan semakin membuka dan menguatkan jejaring Poltek Nuklir dengan industri, lembaga penelitian, maupun perguruan tinggi. Selain itu, pihaknya berharap dapat mencetak banyak inovasi dan mampu menguatkan Indonesia dengan aplikasi teknologi nuklirnya.
(rah/nwy)