Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membagikan informasi lengkap terkait alur penyetaraan ijazah luar negeri sekaligus konversi IPK-nya. Ketentuan ini disampaikan melalui webinar daring bertajuk 'Sukses dalam Penyetaraan Ijazah Luar Negeri' yang dilangsungkan pada Senin (27/09/2021).
Informasi tersebut sangat penting mengingat para lulusan luar negeri akan mengakhiri semester di penghujung bulan September 2021. "Mahasiswa tahun ajaran 2020-2021 akan menyudahi perkuliahan mereka di penghujung bulan ini," kata Ketua PPI Nottingham, Yohan Rubiyantoro. Menurutnya, hal ini tidak hanya berlaku bagi mahasiswa yang sedang kuliah di Inggris, namun juga negara lain.
Penyetaraan ijazah dan konversi IPK ini tidak hanya berlaku bagi mahasiswa Indonesia yang baru lulus dari universitas dari luar negeri. Namun juga mahasiswa yang sudah lulus beberapa tahun lalu sekalipun.
Lantas, bagaimana tahapan serta dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan ini?
Alur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Sub Koordinator Layanan Ijazah Ditjen Diktiristek Satria Akbar, menyampaikan enam tahapan yang harus dilakukan bagi lulusan luar negeri untuk mendapat ijazah kesetaraan.
1. Daftar
Pengusul membuat akun pada laman penyetaraan ijazah luar negeri di ijazahln.kemdikbud.go.id.
2. Usulan
Pengusul melengkapi formulir dan melampirkan dokumen.
3. Verifikasi
Operator Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) melakukan verifikasi dokumen. Jika dokumen ada yang tidak sesuai, maka ajuan akan dikembalikan.
4. Penilaian
Tim penilai akan menilai substansi usulan. Usulan dapat ditunda atau ditolak jika tidak sesuai ketentuan.
5. E-Sign
Direktur Belmawa akan menandatangani secara elektronik surat keputusan (SK) penyetaraan ijazah luar negeri.
6. SK dikirim
SK penyetaraan ijazah luar negeri yang sudah bertanda tangan akan dikirim ke email pengusul yang terdaftar pada laman.
Syarat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri >>>
(nah/lus)