Ditjen Dikti Bagikan Alur & Syarat Penyetaraan Ijazah-Konversi IPK, Apa Saja?

ADVERTISEMENT

Ditjen Dikti Bagikan Alur & Syarat Penyetaraan Ijazah-Konversi IPK, Apa Saja?

Novia Aisyah - detikEdu
Selasa, 28 Sep 2021 11:20 WIB
6 Beasiswa kuliah S1 di National University of Singapore
Foto: Facebook/ National University of Singapore
Jakarta -

Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membagikan informasi lengkap terkait alur penyetaraan ijazah luar negeri sekaligus konversi IPK-nya. Ketentuan ini disampaikan melalui webinar daring bertajuk 'Sukses dalam Penyetaraan Ijazah Luar Negeri' yang dilangsungkan pada Senin (27/09/2021).

Informasi tersebut sangat penting mengingat para lulusan luar negeri akan mengakhiri semester di penghujung bulan September 2021. "Mahasiswa tahun ajaran 2020-2021 akan menyudahi perkuliahan mereka di penghujung bulan ini," kata Ketua PPI Nottingham, Yohan Rubiyantoro. Menurutnya, hal ini tidak hanya berlaku bagi mahasiswa yang sedang kuliah di Inggris, namun juga negara lain.

Penyetaraan ijazah dan konversi IPK ini tidak hanya berlaku bagi mahasiswa Indonesia yang baru lulus dari universitas dari luar negeri. Namun juga mahasiswa yang sudah lulus beberapa tahun lalu sekalipun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana tahapan serta dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan ini?

Alur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Sub Koordinator Layanan Ijazah Ditjen Diktiristek Satria Akbar, menyampaikan enam tahapan yang harus dilakukan bagi lulusan luar negeri untuk mendapat ijazah kesetaraan.

ADVERTISEMENT

1. Daftar

Pengusul membuat akun pada laman penyetaraan ijazah luar negeri di ijazahln.kemdikbud.go.id.

2. Usulan

Pengusul melengkapi formulir dan melampirkan dokumen.

3. Verifikasi

Operator Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) melakukan verifikasi dokumen. Jika dokumen ada yang tidak sesuai, maka ajuan akan dikembalikan.

4. Penilaian

Tim penilai akan menilai substansi usulan. Usulan dapat ditunda atau ditolak jika tidak sesuai ketentuan.

5. E-Sign

Direktur Belmawa akan menandatangani secara elektronik surat keputusan (SK) penyetaraan ijazah luar negeri.

6. SK dikirim

SK penyetaraan ijazah luar negeri yang sudah bertanda tangan akan dikirim ke email pengusul yang terdaftar pada laman.

Syarat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri >>>

Syarat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

1. Ijazah asli

2. Transkrip akademik asli

3. Ijazah asli jenjang pendidikan sebelumnya

4. Foto formal dengan latar belakang merah, maksimal 1 MB.

Ketentuan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

1. Belmawa dapat meminta dokumen tambahan berupa:

- Informasi prodi atau katalog yang ditempuh. Ini bisa berupa dokumen, tautan, atau tangkapan layar

- Tugas akhir berupa halaman sampul, abstrak, kesimpulan, serta daftar pustaka

- Bukti mukim atau bukti perjalanan

- Surat sponsor bagi penerima beasiswa

- Surat tugas belajar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

- CDGDC, CHSI, atau CSCE bagi lulusan perguruan tinggi Tiongkok

- Kronologi pembelajaran bagi program riset atau daring

- Dokumen kerja sama atau MoU bagi perguruan tinggi yang punya program joint degree atau double degree.

2. Penyetaraan ijazah luar negeri mengacu pada kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI).

3. Penulisan prodi dan gelar memakai penulisan yang tertera di ijazah.

4. Bila ada kesalahan pengisian data, maka SK tidak bisa dicetak ulang. Namun, bisa diganti dengan surat keterangan pengganti SK.

5. Susulan bisa dihentikan jika dokumen tidak dapat dipertanggungjawabkan pengusul atau pengusul melakukan tindakan yang tak sesuai perundang-undangan.

6. SK penyetaraan ijazah luar negeri yang sudah ditandatangani akan dikirim via email atau bisa diunduh dari laman penyetaraan ijazah.

7. Permohonan informasi, pertanyaan, kritik, maupun saran bisa disampaikan ke ULT Dikti Hotline (021)-126 atau melalui Media Sosial Ditjen Diktiristek.

8. Semua proses usulan tidak memungut biaya.

Syarat Konversi Nilai IPK

1. Transkrip akademik dalam bahasa Inggris atau Indonesia asli

2. Referensi sistem penilaian atau grading system

3. SK penyetaraan ijazah jika sudah melakukan penyetaraan.

Apabila konversi nilai IPK dilakukan bersama dengan penyetaraan ijazah, maka hasil konversi nilai akan dicantumkan pada SK penyetaraan ijazah luar negeri.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Dirjen Dikti Aris Junaidi menyebutkan, pada dasarnya jika dokumen lengkap maka prosesnya biasanya cepat. Kendala biasanya ditemui jika ada beberapa kekurangan, misalnya perbedaan prodi di tempat studi dan yang tertera di ijazah atau kekurangan dalam hal transkrip, dan sebagainya.

Itulah alur, syarat, dan ketentuan penyetaraan ijazah luar negeri dan konversi IPK. Detikers wajib catat ya!

Halaman 2 dari 2
(nah/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads