Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan, sejumlah perguruan tinggi di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 sudah dapat menggelar pembelajaran atau kuliah tatap muka terbatas.
Nadiem mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas di perguruan tinggi harus menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri atau SKB 4 Menteri.
"Kuncinya mengikuti SKB Empat Menteri, maka perguruan tinggi di wilayah PPKM Level 1-3 diperbolehkan mengadakan PTM terbatas. Tetap ada aturan main yang berlaku, ada berbagai prokes yang tetap harus dilaksanakan," kata Nadiem dalam webinar Efektivitas Pendidikan Tinggi dengan PTM Terbatas dan Bantuan UKT Kuliah, Jumat (27/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 di antaranya mengatur vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta kebijakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Aturan kuliah tatap muka terbatas di kampus:
1. Perguruan tinggi wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas.
2. Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di kampus divaksinasi COVID-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan perguruan tinggi untuk menyediakan layanan PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
3. Orang tua atau wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan PJJ.
4. Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di perguruan tinggi tersebut.
5. Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19, maka PTM terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.
- Protokol Kesehatan Ketat selama PTM Terbatas
1. Kondisi kelas
Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas. Perguruan tinggi juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas.
2. Jumlah hari dan jam PTM terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift)
Ditentukan oleh perguruan tinggi dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga kampus.
3. Perilaku wajib di seluruh lingkungan kampus
- Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembap/basah.
- Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
- Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
- Menerapkan etika batuk/bersin.
4. Kondisi medis warga kampus
- Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
- Tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
5. Kantin
- Masa Transisi (2 bulan pertama): Tidak diperbolehkan. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang.
- Masa Kebiasaan Baru: Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
6. Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler
- Masa Transisi: Tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.
- Masa Kebiasaan Baru: Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
7. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan kampus
- Masa Transisi: Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.
- Masa Kebiasaan Baru: Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
8. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan kampus (seperti guru kunjung)
Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Nah, itu dia aturan kuliah tatap muka terbatas untuk berdasarkan SKB 4 Menteri. Yuk, saling jaga sambil terapkan prokes di kampus ya, detikers!
(twu/pal)