×
Ad

Kolom Edukasi

Peta Jalan Merealisasikan Lima Usulan untuk RUU Sisdiknas

Penulis Kolom - Dr Hendi - detikEdu
Selasa, 08 Sep 2026 10:00 WIB
Foto: Ilustrasi AI diolah oleh ChatGPT
Jakarta -

Tulisan sebelumnya, "Mencerdaskan Bangsa atau Sekadar Mensertifikasi Bangsa?", mengajukan lima titik dalam Draf RUU Sistem Pendidikan Nasional yang layak didalami lagi: integrasi kurikulum lintas-bidang, pembinaan etis-spiritual guru, kebijaksanaan sebagai tujuan pendidikan tinggi, dialog lintas-iman di sekolah, dan desentralisasi kewenangan kurikulum bagi satuan pendidikan berbasis komunitas iman.

Kelima usulan itu, sejujurnya, baru separuh pekerjaan. Sejarah kebijakan pendidikan kita penuh dengan pasal-pasal berniat baik yang berhenti sebagai teks, karena tidak pernah diterjemahkan menjadi mekanisme yang bisa dijalankan guru di ruang kelas dan diawasi oleh publik. Kurikulum 2013 mengalami nasib itu dengan konsep "pendekatan saintifik" yang bagus di atas kertas tapi membingungkan di lapangan karena minim pelatihan dan instrumen penilaian yang jelas. RUU Sisdiknas berisiko mengulang pola yang sama jika kelima usulan tadi hanya disahkan sebagai redaksi pasal, tanpa peta jalan pelaksanaan.

Integrasi Kurikulum: Mulai dari Capaian, Bukan Mata Pelajaran

Menambahkan frasa "prinsip integrasi lintas-bidang" ke Pasal 71 tidak akan banyak berarti jika Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) tetap menyusun capaian pembelajaran secara terpisah per mata pelajaran, sebagaimana kebiasaan selama ini.

Yang dibutuhkan adalah kerangka capaian pembelajaran lintas-bidang yang eksplisit, semacam pengembangan lebih lanjut dari "Profil Pelajar Pancasila" yang sudah dirintis dalam Kurikulum Merdeka, namun kali ini dirumuskan sebagai kompetensi pemaknaan hidup yang menjadi muara bersama matematika, sains, sejarah, dan bahasa.

Realisasinya perlu bertahap: uji coba di sekolah-sekolah penggerak yang sudah terbiasa dengan pembelajaran berbasis proyek, dievaluasi selama dua tahun ajaran, baru diperluas secara nasional dengan modul pelatihan guru yang konkret, bukan sekadar bimbingan teknis satu hari yang lazim terjadi.

Pembinaan Guru: Poin Kredit untuk Karakter, Bukan Hanya Pedagogik

Usulan menambah ketentuan pembinaan etis-spiritual berkelanjutan bagi guru di Pasal 178 perlu dijangkarkan pada sistem yang sudah berjalan: Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan poin kredit angka kredit guru. Selama ini poin kredit nyaris seluruhnya dihitung dari pelatihan pedagogik-profesional dan publikasi ilmiah.

Pemerintah dapat menambahkan kategori baru, pembinaan karakter dan refleksi etis, yang dinilai bukan lewat ujian tertulis melainkan portofolio reflektif dan mentoring senior-junior, mengikuti pola pembinaan calon pendeta, biksu, atau kiai di lembaga keagamaan yang justru sudah punya format matang untuk hal ini.

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan Program Pendidikan Profesi Guru semestinya menjadi pintu masuk pertama, karena kebiasaan reflektif jauh lebih efektif ditanamkan sejak masa pendidikan calon guru ketimbang ditambal setelah menjadi guru tetap. Pendanaannya bisa diambil dari amanat 20 % APBN/APBD, dengan alokasi eksplisit dan dapat diaudit, bukan tersembunyi di pos "peningkatan mutu" yang selama ini terlalu umum untuk dipertanggungjawabkan.



Simak Video "Video: Pemprov DKI Beri Bantuan Rp 2,2 M ke 110 Sekolah Terdampak Bencana Sumatera "


(nwk/nwk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork