Ada berbagai hal baru yang akan ditetapkan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Salah satunya adalah soal Wajib Belajar 13 Tahun.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyoroti rata-rata lama sekolah di Indonesia baru mencapai 8,9 tahun. Jumlah ini setara dengan kelas tiga SMP, padahal sebelumnya negara menetapkan wajib belajar anak mencapai 12 tahun lamanya.
Selain rata-rata lama sekolah, Hetifah menyebut angka harapan lama sekolah sudah mencapai 13,21 tahun. Angka ini diupayakan untuk dipersempit melalui Wajib Belajar 13 Tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami di Komisi X DPR RI mendorong penerapan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang PAUD, di mana setiap anak wajib mengikuti pendidikan PAUD," sampainya dikutip dari laman DPR RI, Jumat (10/7/2026).
Tantangan Wajib Belajar 13 Tahun jenjang PAUD
Untuk menuju wajib belajar 13 tahun masuk Sisdiknas, Komisi X DPR RI terus mendengar pendapat sejumlah pejabat dari berbagai pemangku kepentingan bidang PAUD. Hasilnya, masih ada banyak tantangan dalam pengelolaan PAUD, seperti:
- Sistem perizinan tunggal untuk multi-layanan PAUD
- Penguatan kualifikasi, perlindungan, dan kesejahteraan guru dan tenaga pendidikan PAUD
- Perluasan akses PAUD di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
- PAUD bagi kelompok marginal dan anak berkebutuhan khusus (ABK)
- Penerapan standar mutu layanan PAUD
- Optimalisasi peran dan komitmen pemerintah daerah dalam hal penganggaran dana dan perizinan PAUD
- Penghapusan dikotomi antara PAUD formal dan nonformal
- Dominasi lembaga PAUD swasta hingga 97 persen
- Sistem perizinan belum fleksibel.
"Diharapkan RUU Sisdiknas ini dapat menjadi jembatan agar PAUD menjadi bagian dari pendidikan formal yang strategis, dengan dukungan anggaran dan tata kelola yang memadai, demi pemerataan dan peningkatan layanan PAUD di seluruh Indonesia," tegas Hetifah.
Isi RUU Sisdiknas Terbaru
Pada kesempatan berbeda, Hetifah juga sempat membocorkan isi RUU Sisdiknas. Sistematika RUU Sisdiknas terdiri dari 16 BAB dan 225 Pasal, dengan penjelasan setiap BAB-nya adalah:
- BAB I: Ketentuan Umum
- BAB II: Pengelolaan Pendidikan
- BAB III: Jalur Pendidikan
- BAB IV: Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- BAB V: Jenjang Pendidikan Tinggi
- BAB VI: Jenis Pendidikan Keagamaan dan Jenis Pendidikan Pesantren
- BAB VII: Kerangka Kualifikasi Nasional
- BAB VIII: Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- BAB IX: Evaluasi
- BAB X: Penyelenggaraan Pendidikan oleh Perwakilan Negara Asing dan Satuan Pendidikan Negara Asing di Indonesia
- BAB XI: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
- BAB XII: Data Pendidikan
- BAB XIII: Pendanaan Pendidikan dan Penggunaan Anggaran Pendidikan
- BAB XIV: Peran Serta Masyarakat
- BAB XV: Ketentuan Peralihan
- BAB XVI: Ketentuan Penutup
Dalam revisi UU Sisdiknas, DPR RI menggunakan metode kodefikasi. Metode ini menggabungkan dan menyusun kembali seluruh peraturan terkait dengan suatu bidang ke dalam satu dokumen hukum agar sistematis dan terstruktur.
Metode ini dipilih karena dalam UU Sisdiknas ternyata banyak sekali yang harus diatur. Termasuk soal pendidikan inklusif dan Wajib Belajar 13 Tahun.
