Peta Jalan Merealisasikan Lima Usulan untuk RUU Sisdiknas

ADVERTISEMENT

Kolom Edukasi

Peta Jalan Merealisasikan Lima Usulan untuk RUU Sisdiknas

Penulis Kolom - Dr Hendi - detikEdu
Selasa, 08 Sep 2026 10:00 WIB
Peta Jalan RUU Sisdiknas
Foto: Ilustrasi AI diolah oleh ChatGPT
Jakarta -

Tulisan sebelumnya, "Mencerdaskan Bangsa atau Sekadar Mensertifikasi Bangsa?", mengajukan lima titik dalam Draf RUU Sistem Pendidikan Nasional yang layak didalami lagi: integrasi kurikulum lintas-bidang, pembinaan etis-spiritual guru, kebijaksanaan sebagai tujuan pendidikan tinggi, dialog lintas-iman di sekolah, dan desentralisasi kewenangan kurikulum bagi satuan pendidikan berbasis komunitas iman.

Kelima usulan itu, sejujurnya, baru separuh pekerjaan. Sejarah kebijakan pendidikan kita penuh dengan pasal-pasal berniat baik yang berhenti sebagai teks, karena tidak pernah diterjemahkan menjadi mekanisme yang bisa dijalankan guru di ruang kelas dan diawasi oleh publik. Kurikulum 2013 mengalami nasib itu dengan konsep "pendekatan saintifik" yang bagus di atas kertas tapi membingungkan di lapangan karena minim pelatihan dan instrumen penilaian yang jelas. RUU Sisdiknas berisiko mengulang pola yang sama jika kelima usulan tadi hanya disahkan sebagai redaksi pasal, tanpa peta jalan pelaksanaan.

Integrasi Kurikulum: Mulai dari Capaian, Bukan Mata Pelajaran

Menambahkan frasa "prinsip integrasi lintas-bidang" ke Pasal 71 tidak akan banyak berarti jika Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) tetap menyusun capaian pembelajaran secara terpisah per mata pelajaran, sebagaimana kebiasaan selama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang dibutuhkan adalah kerangka capaian pembelajaran lintas-bidang yang eksplisit, semacam pengembangan lebih lanjut dari "Profil Pelajar Pancasila" yang sudah dirintis dalam Kurikulum Merdeka, namun kali ini dirumuskan sebagai kompetensi pemaknaan hidup yang menjadi muara bersama matematika, sains, sejarah, dan bahasa.

Realisasinya perlu bertahap: uji coba di sekolah-sekolah penggerak yang sudah terbiasa dengan pembelajaran berbasis proyek, dievaluasi selama dua tahun ajaran, baru diperluas secara nasional dengan modul pelatihan guru yang konkret, bukan sekadar bimbingan teknis satu hari yang lazim terjadi.

ADVERTISEMENT

Pembinaan Guru: Poin Kredit untuk Karakter, Bukan Hanya Pedagogik

Usulan menambah ketentuan pembinaan etis-spiritual berkelanjutan bagi guru di Pasal 178 perlu dijangkarkan pada sistem yang sudah berjalan: Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan poin kredit angka kredit guru. Selama ini poin kredit nyaris seluruhnya dihitung dari pelatihan pedagogik-profesional dan publikasi ilmiah.

Pemerintah dapat menambahkan kategori baru, pembinaan karakter dan refleksi etis, yang dinilai bukan lewat ujian tertulis melainkan portofolio reflektif dan mentoring senior-junior, mengikuti pola pembinaan calon pendeta, biksu, atau kiai di lembaga keagamaan yang justru sudah punya format matang untuk hal ini.

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan Program Pendidikan Profesi Guru semestinya menjadi pintu masuk pertama, karena kebiasaan reflektif jauh lebih efektif ditanamkan sejak masa pendidikan calon guru ketimbang ditambal setelah menjadi guru tetap. Pendanaannya bisa diambil dari amanat 20 % APBN/APBD, dengan alokasi eksplisit dan dapat diaudit, bukan tersembunyi di pos "peningkatan mutu" yang selama ini terlalu umum untuk dipertanggungjawabkan.

Pendidikan Tinggi: Indikator Baru di Luar Keterserapan Kerja

Menegaskan kebijaksanaan dan tanggung jawab publik sebagai tujuan yang setara dengan daya saing di Pasal 89 dan 90 baru akan terasa bila diterjemahkan ke indikator akreditasi. Saat ini Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan sistem tracer study sangat bertumpu pada masa tunggu kerja dan kesesuaian bidang kerja lulusan.

Indikator itu perlu didampingi indikator kualitatif, misalnya keterlibatan lulusan dalam kegiatan sosial-kemasyarakatan tiga tahun setelah lulus, atau mata kuliah wajib etika profesi dan humaniora lintas jurusan yang dievaluasi bukan hanya lewat kehadiran, melainkan lewat portofolio karya. Kampus yang sudah menjalankan program semacam ini, dalam bentuk kuliah kemanusiaan lintas-disiplin, bisa dijadikan rujukan praktik baik sebelum diwajibkan secara nasional.

Dialog Lintas-Iman: Disusun Bersama, Bukan Diturunkan dari Atas

Ruang untuk literasi lintas-iman di Pasal 73 adalah usulan paling rawan disalahpahami sebagai upaya menyeragamkan atau mencampuradukkan keyakinan, sehingga cara pelaksanaannya menentukan hidup-matinya gagasan ini. Modul dan pedoman semestinya disusun bersama oleh majelis-majelis agama resmi, semacam Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), agar setiap komunitas iman merasa dilibatkan, bukan didikte. Pelaksanaannya sebaiknya diuji lebih dulu di sekolah-sekolah dengan keberagaman siswa tinggi, dengan guru fasilitator yang dilatih khusus memandu dialog, bukan sekadar menambah jam pelajaran baru yang justru berisiko membebani kurikulum yang sudah padat.

Desentralisasi Kurikulum: Memperkuat Payung Hukum yang Sudah Ada

Usulan memberi ruang lebih besar bagi satuan pendidikan, termasuk yang berbasis komunitas iman, merumuskan capaian pembelajaran sesuai visi kelembagaannya sebenarnya bukan gagasan asing. Praktik ini sudah berjalan lewat Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan dalam Kurikulum Merdeka. Yang perlu dilakukan RUU Sisdiknas adalah memperkuat payung hukumnya secara eksplisit di Pasal 74, sembari menjaga mutu lewat mekanisme akreditasi yang mengevaluasi hasil pembelajaran, bukan mengendalikan proses secara rinci dari pusat. Desentralisasi yang sehat memerlukan keseimbangan ini: kebebasan merumuskan cara, tapi akuntabilitas atas hasil.

Tiga Prasyarat Lintas-Sektor

Di luar kelima usulan itu, ada tiga prasyarat yang menentukan apakah implementasinya berhasil atau berhenti di tengah jalan.

Pertama, kejelasan pendanaan: amanat 20 persen APBN dan APBD perlu dipetakan secara rinci mana yang dialokasikan untuk pembinaan karakter dan literasi lintas-iman, bukan habis terserap untuk infrastruktur dan tunjangan yang memang juga penting namun sudah punya pos tersendiri.

Kedua, kesiapan kapasitas sumber daya manusia: perubahan sebesar ini tidak bisa diberlakukan serentak, melainkan memerlukan pentahapan yang realistis, dengan sekolah dan kampus percontohan sebagai laboratorium sebelum kebijakan diperluas secara nasional.

Ketiga, instrumen pengawasan yang substantif: Data Pokok Pendidikan yang selama ini menjadi tulang punggung pengawasan pendidikan kita sangat kuat mengukur hal-hal kuantitatif seperti angka partisipasi dan status sertifikasi, tetapi nyaris tak berdaya mengukur pembentukan karakter atau kebijaksanaan.

Tanpa instrumen evaluasi kualitatif yang baru, kelima usulan ini berisiko tetap tidak terukur, dan yang tidak terukur biasanya juga tidak menjadi prioritas anggaran di tahun-tahun berikutnya.

Pekerjaan Rumah Bersama

Pemerintah dan DPR tidak perlu menunggu RUU ini sempurna sebelum memikirkan pelaksanaannya. Justru sebaliknya, peta jalan implementasi semestinya disiapkan berbarengan dengan pembahasan pasal, sehingga begitu undang-undang disahkan, kementerian terkait, BSKAP, BAN-PT, LPTK, dan majelis-majelis agama sudah punya arah yang sama tentang siapa mengerjakan apa, dengan sumber daya dari mana, dan diukur dengan instrumen seperti apa.

Mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana ditegaskan dalam tulisan sebelumnya, bukan proyek administratif yang selesai begitu pasal disahkan. Ia adalah kerja jangka panjang yang baru benar-benar dimulai justru pada hari undang-undang itu berlaku, dan keberhasilannya akan diuji bukan di ruang sidang DPR, melainkan di ruang-ruang kelas di seluruh Indonesia, sepuluh dan dua puluh tahun dari sekarang.

*) Dr Hendi
Ketua STT Soteria Purwokerto

*) Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detikcom

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Pemprov DKI Beri Bantuan Rp 2,2 M ke 110 Sekolah Terdampak Bencana Sumatera "
[Gambas:Video 20detik] (nwk/nwk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads