Sebut Alat Bukti Tak Cukup, Kuasa Hukum Nadiem Ajukan Praperadilan

ADVERTISEMENT

Sebut Alat Bukti Tak Cukup, Kuasa Hukum Nadiem Ajukan Praperadilan

Tim detikNews - detikEdu
Selasa, 23 Sep 2025 12:30 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung langsung menahan Nadiem pada Kamis (4/9/2025).
Potret Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Rp 2 Triliun. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9/2025). Menanggapi status tersangka ini, kuasa hukum Nadiem menyatakan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi dalam detikNews, dikutip Selasa (23/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hana mengatakan objek gugatan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan Nadiem. Menurutnya, penetapan tersangka Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.

"Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Nadiem Makarim Tersangka Kasus Pengadaan Laptop

Mendikbudristek periode 2019-2024 ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum Nadiem, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

Kronologi Korupsi Laptop Chromebook

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Abdul Qohar telah membeberkan kronologi lengkap terkait kasus ini. Total anggaran untuk proyek tersebut adalah Rp 9,3 triliun.

Pihaknya menemukan kejanggalan atas proses pembahasan tentang pengadaan laptop ini karena berlangsung sejak sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri. Pembahasan itu dilakukan di sebuah grup WhatsApp yang dibuat sejak Agustus 2019 dan diberi nama 'Mas Menteri Core Team'. Sedangkan Nadiem baru diangkat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019.

Pada Agustus 2019, tersangka Jurist Tan menghubungi IBAM (tersangka lainya) untuk membuat kontrak kerja penunjukan pekerja (Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan/PSPK) yang bertugas sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Ibrahim pun bertugas membantu program TIK Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS.

Jurist Tan (JS) selakustafsusMendikbudristek bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting dan meminta tersangka SriWahyuningsih (SW) selaku Direktur SD, tersangkaMulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP, danIbrahim (IBAM) yang hadir dalam zoom meeting, agar pengadaan TIK diKemendikbudristek menggunakan Chrome OS.

Qohar menyebut, posisi Jurist tidak memiliki wewenang dan tugas dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang atau jasa. Perencanaan inipun dibahas pada Februari dan April 2020.

Nadiem kemudian bertemu pihak Google yakni William dan Putri Datu Alam untuk membicarakan pengadaan TIK. Jurist Tan lalu menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu dengan pihak Google.

Pertemuan itu membicarakan tentang teknis pengadaan TIK di Kemendikburistek menggunakan Chrome OS. Hasil dari pertemuan ditindaklanjuti dengan rapat antartersangka pada 6 Mei 2020.

Setelah dari rapat itu, pengadaan mulai dilakukan. IBAM selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek sekaligus orang dekat Nadiem sudah merencanakan untuk menggunakan produk Chrome OS. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS.

"Pada tanggal 17 April 2020, tersangka IBAM sudah mempengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan Chromebook pada saat zoom meeting dengan tim teknis," tutur Qohar.

"Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua," kata Qohar.

Setelah keempat tersangka ditetapkan, Nadiem dipanggil dua kali oleh Kejagung. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 dan berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian pemeriksaan kedua dilakukan pada 15 Juli 2025 selama sekitar 9 Jam.

Usai diperiksa, Nadiem dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025. Sampai pada akhirnya Kamis (4/9/2025) menjadi pemeriksaan ketiga Nadiem dan ia ditetapkan sebagai tersangka.




(nir/twu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads