Sandingkan Kasus Nadiem Makarim dengan Tom Lembong, Hotman Paris Klaim Persis Sama

ADVERTISEMENT

Sandingkan Kasus Nadiem Makarim dengan Tom Lembong, Hotman Paris Klaim Persis Sama

Nikita Rosa - detikEdu
Senin, 08 Sep 2025 20:30 WIB
Hotman Paris memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (8/9/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA/Hotman Paris memberikan keterangan pers di Jakarta soal kasus yang menjerat Nadiem Makarim, Senin (8/9/2025).
Jakarta -

Pengacara Hotman Paris Hutapea menyandingkan kasus yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dengan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Hotman yang juga pengacara Nadiem Makarim mengklaim ada kemiripan kasus yang menjerat kedua eks menteri tersebut. "Jadi persis sama dengan kasus Tom Lembong, unsur memperkaya diri belum ada bukti," ujar Hotman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Menurut Hotman, kliennya yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Kamis (5/9/2025) lalu tidak menerima keuntungan dari pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai hari ini tidak ada satu sen pun uang yang mengalir kepada Nadiem. Sekali lagi, tidak ada satu sen pun. Baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Begitu juga dengan unsur memperkaya orang lain, Hotman juga mengklaim tidak terbukti. Hotman menambahkan jika kunci memperkaya diri atau orang lain adalah dengan mark up atau penggelembungan harga. Namun, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tidak ada hasil yang menunjukkan peningkatan harga laptop.

"Dan di dalam hasil audit BPKP ini disebutkan. Ini saya bacakan ya. Tujuan BPKP untuk melakukan audit ini adalah untuk men-audit program bantuan laptop tersebut di SD, SMP, SLB yang bersungguh dari APBN untuk meneliti, memeriksa apakah tepat. Satu, apakah tepat jumlah, apakah tepat harga, apakah tepat kualitas dan tepat manfaat," tuturnya.

"Inilah hasilnya dua kali dalam tahun yang berbeda. Dua kali diaudit," imbuhnya.

Adapun dalam kasus Tom Lembong menurut Hotman ada perintah dari Presiden Joko Widodo untuk melakukan operasi pasar karena harga gula di pasar sudah mencapai Rp 19.000. Tom Lembong kemudian mengimpor gula yang menurut Hotman menyebabkan harga gula turun signifikan.

"Makanya semua direksi menyatakan negara untung bukan hanya negara, rakyat Indonesia 150 juta untung," Hotman. Namun, kebijakan tersebut membuat Tom Lembong dituduh memperkaya perusahaan importir gula.

Diketahui pada 18 Juli 2025 lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara pada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam perkara importasi gula di Kemendag 2015-2016.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7 tahun. Namun, belakangan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025) malam.




(nir/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads