Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi ini.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus ini, keempatnya adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus dugaan korupsi Kemendikbudristek ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Awal Mula Kronologi Kasus Laptop Chromebook
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar membeberkan kronologi kasus korupsi ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD sampai SMA pada 2020-2022.
Total anggaran untuk proyek tersebut adalah Rp 9,3 triliun. Proses pembahasan tentang pengadaan laptop ini bahkan ada sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri.
Pembuatan Group WhatsApp Mas Menteri Core Team
Pembahasan itu dilakukan di sebuah grup WhatsApp yang dibuat sejak Agustus 2019 dan diberi nama 'Mas Menteri Core Team'. Nadiem Makarim baru diangkat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019.
Pada Agustus 2019, tersangka Jurist Tan menghubungi IBAM (tersangka lainya) untuk membuat kontrak kerja penunjukan pekerja (Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) yang bertugas sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Ibrahim pun bertugas membantu program TIK Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS.
Jurist Tan (JS) selaku stafsus Mendikbudristek bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting dan meminta tersangka Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD, tersangka Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP, dan Ibrahim (IBAM) yang hadir dalam zoom meeting, agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS.
Qohar mengatakan posisi Jurist tidak memiliki wewenang dan tugas dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang atau jasa. Perencanaan inipun dibahas pada Februari dan April 2020.
Nadiem Bertemu Pihak Google
Nadiem kemudian bertemu pihak Google yakni William dan Putri Datu Alam untuk membicarakan pengadaan TIK. Jurist Tan menindaklanjuti perintahNadiem untuk bertemu dengan pihak Google. Hasil dari pertemuan ditindaklanjuti dengan rapat antar tersangka pada 6 Mei 2020.
Setelah dari rapat itu, pengadaan mulai dilakukan. IBAM selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek sudah merencanakan untuk menggunakan produk Chrome OS. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS.
"Pada tanggal 17 April 2020, tersangka IBAM sudah mempengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan Chromebook pada saat zoom meeting dengan tim teknis," tutur Qohar dalam detikNews dikutip Senin (8/9/2025).
"Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua," pungkas Qohar.
Nadiem Mulai Diperiksa Kejagung
Setelah keempat tersangka ditetapkan, Nadiem dipanggil oleh Kejagung. Pemeriksaan pertama terjadi pada 23 Juni 2025 lalu berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian pemeriksaan kedua berlangsung pada 15 Juli 2025 selama sekitar 9 Jam.
Usai diperiksa, Nadiem dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025. Sampai pada akhirnya hari ini menjadi pemeriksaan ketiga Nadiem dan ditetapkan sebagai tersangka kelima pada Kamis, 4 September 2025.
Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp2 Triliun
Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi pengadaan laptop yang menjerat nama Nadiem Makarim. Ditaksir, kerugian negara mencapai hampir Rp 2 triliun.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Nurcahyo menyampaikan kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan.
"Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.
Kuasa Hukum Tepis Tuduhan Korupsi
Hotman Paris selaku pengacara Nadiem menepis tuduhan korupsi laptop chromebook. Hotman mengatakan tim kuasa hukum melakukan penelusuran dan tidak menemukan ada mark up maupun keuntungan penjualan yang diterima Nadiem Makarim.
"Sampai hari ini tidak ada satu sen pun uang yang mengalir kepadaNadiem. Sekali lagi, tidak ada satu sen pun. Baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakanNadiem pernah terima uang," tegasHotman dalam Konferensi Pers diBakoelKoffie, Jl.Cikini Raya No.25,Menteng, Jakarta pada Senin (8/9/2025).
Hotman menambahkan jika kunci memperkaya diri atau orang lain adalah dengan mark up. Namun, berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP,, tidak ada hasil yang menunjukkan peningkatan harga laptop.
"Dan di dalam hasil audit BPKP ini disebutkan. Ini saya bacakan ya. Tujuan BPKP untuk melakukan audit ini adalah untuk men-audit program bantuan laptop tersebut di SD, SMP, SLB yang bersungguh dari APBN untuk meneliti, memeriksa apakah tepat. Satu, apakah tepat jumlah, apakah tepat harga, apakah tepat kualitas dan tepat manfaat," tuturnya.
"Inilah hasilnya dua kali dalam tahun yang berbeda. Dua Kali diaudit," imbuhnya.
Hotman menegaskan hingga saat ini tidak ditemukan rekening yang menerima uang dari proyek pengadaan laptop chromebook.
"Intinya sampai hari ini belum ada rekening bank di mana ada uang masuk dari proyek ini, tidak ada uang transfer dari pihak manapun," pungkas Hotman.
(nir/faz)