Eks Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani, memberikan klarifikasi soal grup WhatsApp (WA) bernama 'Mas Menteri Core Team'. Fiona menangkis tudingan grup WA itu dibuat khusus untuk membahas proyek pengadaan laptop Chromebook.
Melalui pengacaranya, IndraHaposanSihombing, menyebut grup tersebut sewajarnya orang membentuk tim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau itu ya di awal dibuat dulu ya namanya orang terpilih misalnya menjadi menteri, ya dia membentuk tim ya wajar-wajar saja. Tapi bukan khusus membahas Chromebook, tidak," kata Indra di Kejaksaan Agung, dikutip dari detikNews, Rabu (6/8/2025).
Indra menyebut Nadiem saat itu hanya memilih orang yang bisa diajaknya bekerja di Kemendikbudristek.
"Hanya ya memilih orang yang bisa dibawa kerja, hanya itu, tidak ada membahas Chromebook secara terperinci, tidak," ujar Indra.
Proyek Chromebook Sudah Dibahas Sebelum Nadiem Menjabat
Kejagung sebelumnya mengungkap proyek itu telah dibahas sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Pembahasan salah satunya dilakukan lewat grup WA 'Mas Menteri Core Team'.
"Pada Agustus 2019, (Jurist Tan) bersama-sama dengan NAM dan Fiona membentuk grupWhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan diKemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019," kata Direktur PenyidikanJampidsus Kejagung saat itu, AbdulQohar, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendibudristek yang kala itu dijabat Nadiem. Para tersangka tersebut adalah:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
4. Konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Proyek pengadaan laptop Chromebook dilakukan dengan total anggaran Rp 9,3 triliun. Kerugian dalam kasus ini sebesar Rp 1,9 triliun.
Seperti ini perhitungan kerugian negara yang dipaparkan Kejagung:
- Item software (CDM) senilai Rp 480.000.000.000 (Rp 480 miliar)
- Markup atau selisih harga kontrak dengan principal laptop di luar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000 (Rp 1,5 triliun).
(nir/nah)