Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Nadiem Makarim pada Kamis, 7 Agustus 2025. Berbeda dengan pemanggilan oleh Kejaksaan Agung, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ini dipanggil KPK untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Google Cloud.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penyelidikan tersebut.
"Benar," ucapnya di Jakarta, Rabu (6/8/2025), dilansir Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak-pihak yang dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus Google Cloud yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani (30 Juli 2025), mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo (5 Agustus 2025), dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto (5 Agustus 2025).
Beda Perkara Kasus Pengadaan Chromebook dan Google Cloud
KPK menyatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi Google Cloud oleh KPK berbeda dengan kasus pengadaan Chromebook. Diketahui, kasus korupsi pengadaan Chromebook ditangani Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, dilansir detikNews, waktu pengadaan (tempus) Google Cloud terjadi saat pandemi COVID-19. Adapun dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek terkait pengadaan Chromebook berlangsung pada kurun 2019-2022.
"Iya (tempus saat COVID-19). Sejalan dengan pengadaan Chromebook itu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025)
Pengadaan Google Cloud
Asep mengatakan pihaknya sedang mendalami pengadaan dan penggunaan Google Cloud pada pembelajaran daring saat pandemi COVID-19. Google Cloud saat itu digunakan sebagai penunjang pembelajaran jarak jauh untuk menyimpan data tugas hingga hasil ujian.
"Jangankan itu yang besar ya, kita sendiri mau nyimpan foto, video, atau apa, kita kan, disimpan di cloud itu kita kan bayar, bayar. Nah, ini juga itu, cloud-nya, itu yang sedang kita dalami," kata Asep.
Pengadaan Chromebook
Sementara itu, kasus pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan 2019-2022 di antaranya terkait pengarahan untuk memakai laptop dengan sistem operasi Chrome OS.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan pengadaan ini dinilai merugikan negara Rp 1,9 triliun karena sulit digunakan guru dan siswa.
"Bahwa dalam pelaksanaannya pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp 9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem) menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS," ucapnya di Gedung Kejagung, Kamis (15/7/2025) lalu, dilansir detikNews.
"Namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar," imbuh Qohar.
Empat Tersangka Kasus Pengadaan Laptop
Kejagung telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Keempatnya yaitu:
- Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
- Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)
- Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).
Sementara itu, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
Qohar menyatakan Fiona tergabung dalam grup WhatsApp Mas Menteri Core Team bersama tersangka Jurist Tan (JT) dan Nadiem Anwar Makarim (NAM) sejak sebelum Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek pada 19 Oktober 2019.
"Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM dan Fiona, JT membentuk grup WhatsApp yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai Mendikbudristek," ucapnya.
(twu/nah)