Disebut Tak Bisa Ikuti Arahan Nadiem, Pejabat Ini Tak Masuk Daftar Tersangka

ADVERTISEMENT

Disebut Tak Bisa Ikuti Arahan Nadiem, Pejabat Ini Tak Masuk Daftar Tersangka

Tim detiknews - detikEdu
Kamis, 17 Jul 2025 10:30 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar (tengah). (Ondang/detikcom)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar (tengah). (Ondang/detikcom) Foto: Ondang/detikcom
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap satu pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diganti lantaran dianggap tak bisa mengikuti perintah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk pengadaan Chromebook.

Nama tersebut kini tak masuk daftar tersangka perkara pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek. Kabar ini disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Selasa (15/7/2025), dilansir detiknews.

Sementara itu, Qohar menjelaskan saat ini empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Direktur SD pada Direktorat Jenderal (Ditjen) PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih (SW)

2.⁠ Direktur SMP pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah (MUL)

ADVERTISEMENT

3.⁠ ⁠Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

4.⁠ ⁠Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

Pejabat yang Diganti

Qohar menjelaskan, Nadiem semula memerintahkan pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan 2020-2022 saat memimpin rapat pada 6 Mei 2020. Laptop yang diadakan yakni laptop dengan sistem Chrome OS dari Google.

Perintah itu kemudian ditindaklanjuti oleh para tersangka. Qohar menjabarkan, Sri menindaklanjuti perintah Nadiem dengan memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo, untuk memilih pengadaan laptop Chromebook sesuai arahan Nadiem.

Namun, Bambang dianggap tak mampu melaksanakan perintah Nadiem. Ia kemudian diganti.

"Pada tanggal 30 Juni 2020, bertempat di Hotel Arosa, Jalan Veteran Bintaro, Jakarta Selatan, SW menemui temannya bersama Ihsan Tanjung (swasta) menyuruh Bambang Hadi Waluyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020 agar menindaklanjuti perintah NAM (Nadiem) untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system Chrome OS dengan metode e-katalog," kata Qohar.

Pada hari yang sama, Selasa (30/6/2020), Sri mengganti Bambang dengan pejabat pembuat komitmen baru bernama Wahyu Haryadi.

"30 Juni 2020, SW mengganti Bambang Hadi Waluyo sebagai PPK dengan PPK yang baru bernama Wahyu Haryadi karena Bambang Hadi Waluyo dianggap tidak mampu melaksanakan perintah NAM untuk pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS," ujar Qohar.

Sri, PPK Baru, dan Pengadaan Laptop

Ia menjelaskan, pada hari yang sama, Wahyu menindaklanjuti perintah Sri untuk memesan laptop Chromebook. Pada saat itu, ia juga telah bertemu Indra Nugraha dari perusahaan penyedia.

Sri diduga memerintahkan PPK baru ini untuk mengubah metode e-katalog menjadi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah atau SIPLAH.

Ia juga diduga memerintahkan pembuatan petunjuk pelaksanaan (juklak) bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk sekolah dasar sebanyak 15 unit laptop dan 1 unit connector per sekolah

"15 unit laptop dan connector 1 unit per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek," kata Qohar.

Lebih lanjut, Sri diduga membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan tahun 2021 sampai 2022 yang mengarahkan ke Chrome OS. Proyek ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun.




(twu/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads