UIN Jakarta 'Perang' Lawan Judi Online, Siapkan Sanksi untuk Mahasiswa yang Terlibat

ADVERTISEMENT

UIN Jakarta 'Perang' Lawan Judi Online, Siapkan Sanksi untuk Mahasiswa yang Terlibat

Devita Savitri - detikEdu
Jumat, 21 Jun 2024 11:00 WIB
Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
UIN Jakarta akan sanksi tegas mahasiswa yang terlibat dalam judi online. Foto: AR Mutajalli
Jakarta -

Indonesia darurat judi online mungkin ungkapan yang sering detikers dengar akhir-akhir ini. Bagaimana tidak, Koordinator Humas pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK), Natsir Kongah menyebut pemain judi online di Indonesia ada 3,2 juta orang.

Mirisnya mereka terdiri dari pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga. Hampir 80 persen dari 3,2 juta pemain itu terindikasi bermain di atas Rp 100 ribu per orang.

"Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan ini cukup mengkhawatirkan untuk kita sebagai anak bangsa di mana pendapatan keluarga katakanlah Rp 200 ribu per hari, kalau Rp 100 ribu dibuat judi online, itu kan signifikan ya mengurangi gizi keluarga yang ada. Jadi kalau terus berlanjut, tentunya Rp 100 ribu bisa dibelikan susu anak," tutur Natsir dikutip dari laman detikNews, Jumat (21/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan angka yang tinggi ini, perlu peran penting berbagai pihak terutama pemerintah dalam memerangi judi online di kalangan pelajar dan mahasiswa. Hal ini juga dilakukan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Wakil Rektor UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie merespon temuan PPATK bahwa banyak mahasiswa/pelajar terlibat judi online. Tholabi menyatakan kampusnya akan bertindak serius dan tegas bila ditemukan pelanggaran judi online di lingkungan akademik.

ADVERTISEMENT

"UIN Jakarta menyatakan perang atas praktik judi online di lingkungan sivitas akademika. Tak ada toleransi terhadap judi online bagi sivitas akademika UIN Jakarta," katanya dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikEdu.

Mahasiswa Terancam Dikeluarkan (DO)

Bukan hal baru, UIN Jakarta telah memiliki aturan yang mendukung iklim lingkungan kampus sehat dan terhindar dari praktik judi online. Aturan ini tercantum dalam Keputusan Rektor UIN Jakarta No 734 Tahun 2021 tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa UIN Jakarta.

Pada aturan ini khususnya Pasal 6 angka 13 secara tegas disebutkan judi merupakan bentuk pelanggaran etik mahasiswa, baik dilakukan di lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus. Kode etik mahasiswa sendiri dipertegas pada Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan berbagai sanksi, seperti:

  • Ancaman sanksi sedang berupa peniadaan hak memperoleh sebagian atau seluruh pelayanan akademik dan administrasi.
  • Sanksi berat berupa pemecatan dari status mahasiswa universitas atau pencabutan gelar akademik.
  • Sanksi sedang bisa berubah menjadi sanksi berat apabila dilakukan pelanggaran berulang atau dua perbuatan sekaligus.

Aturan ini berlaku bagi seluruh mahasiswa UIN Jakarta untuk menghindari praktik judi online yang bisa merenggut masa depan penerus bangsa Indonesia.

Siswa SD-SMP Pakai Orang Tua untuk Judi Online

Dengan 3 juta orang Indonesia yang dilaporkan bermain judi online, kondisi paling miris hadir di pemain berstatus pelajar. Nyatanya sejumlah anak dilaporkan menggunakan uang orang tua untuk memasang taruhan judi online.

Anak-anak ini masih berstatus pelajar SD dan SMP. Tidak sendiri, mereka bermain secara berkelompok menggunakan nama serta rekening perantara.

"Atau berkelompok (khususnya usia anak-anak dengan menghimpun dana dalam kelompok-kelompok tertentu), yang bermain judi online menggunakan nama dan rekening perantaranya," tambah Natsir.

Bahkan seorang pelajar SMK di Kabupaten Cianjur, nekat melakukan tindakan kriminal dengan perampok dan menodongkan senjata tajam ke kasir sebuah minimarket pada Januari 2024 lalu. Ia melakukan hal ini karena diduga untuk membayar utang akibat kecanduan judi online.

Kapolsek Cilaku, Cianjur Kompol Nandang membenarkan hal ini. Ia melakukan aksi tersebut karena bingung membayar utang kepada temannya dan bermain judi online.

"Dari pemeriksaan pelaku, katanya untuk melunasi utangnya setelah kecanduan judi online. Utangnya Rp 150 ribu. Kalau dapat yang lebih dari menodong itu rencananya digunakan untuk berjudi online lagi," kata Nandang dikutip dari detikJabar.




(det/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads