Terlilit Utang Judi Online, Pelajar Cianjur Nekat Rampok Minimarket

Terlilit Utang Judi Online, Pelajar Cianjur Nekat Rampok Minimarket

Ikbal Selamet - detikJabar
Selasa, 16 Jan 2024 17:15 WIB
Tangkapan layar video CCTV perampokan di minimarket Cianjur
Tangkapan layar video CCTV perampokan di minimarket Cianjur (Foto: Istimewa)
Cianjur -

MR (16) seorang pelajar SMK di Kabupaten Cianjur nekat merampok dan menodongkan senjata tajam ke kasir minimarket di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Aksi itu diduga dilakukan untuk membayar utang akibat kecanduan judi online.

Aksi pelaku ini terekam kamera CCTV minimarket dan viral di sejumlah media sosial. Dari rekaman tersebut terlihat pelaku yang mengenakan kaos dan celana hitam seraya menggunakan masker mendatangi kasir minimarket dengan membawa sebotol air mineral.

Saat penjaga minimarket melakukan scan barcode, pelaku langsung mengeluarkan golok dari dalam tasnya dan menodongkan golok tersebut ke penjaga toko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beruntung penjaga toko berhasil kabur dengan menaiki meja kasir saat pelaku berlari memutar ke belakang meja. Korban pun berteriak meminta pertolongan warga dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Kapolsek Cilaku Kompol Nandang, mengatakan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan seorang pelajar SMK itu terjadi, Senin (15/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Pelaku belum sempat mengambil barang dan uang. Pelaku lari dan ditangkap oleh polisi dan warga. Setelah tertangkap langsung dibawa ke Mapolsek Cilaku untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia, Selasa (16/1/2024).

Dari hasil pemeriksaan pelaku ternyata masih berstatus pelajar SMK."Pelaku ini kelas 2 SMK," kata dia.

Nandang mengungkapkan pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran bingung membayar utang kepada temannya untuk bermain judi online.

"Dari pemeriksaan pelaku, katanya untuk melunasi utangnya setelah kecanduan judi online. Utangnya Rp 150 ribu. Kalau dapat yang lebih dari menodong itu rencananya digunakan untuk berjudi online lagi," kata Nandang.

Pelaku saat ini sudah berada di kantor polisi. Dia dikenakan Pasal 53 KUHPidana.




(dir/dir)


Hide Ads