2,76 Juta Orang Ikutan Judi Online, Pakar Unair Akui Bakal Jadi Tantangan Hukum

ADVERTISEMENT

2,76 Juta Orang Ikutan Judi Online, Pakar Unair Akui Bakal Jadi Tantangan Hukum

Nikita Rosa - detikEdu
Selasa, 17 Okt 2023 09:00 WIB
judi online
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 2,76 juta masyarakat Indonesia merupakan partisipan judi online. Bahkan 2,19 juta masyarakat dari data tersebut berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah.

Guru Besar Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr Bagong Suyanto Drs MSi menjelaskan jika perjudian merupakan fenomena yang sudah lama terjadi. Memanfaatkan media seperti Film God Of Gamblers yang terkenal di masyarakat Indonesia seolah memberikan legitimasi untuk mengubah nasib melalui perjudian.

"Faktor mentalitas yang ingin menempuh jalan pintas. Jika mengubah nasib dengan jalur rasional sudah tidak lagi mungkin, sehingga dia menempuh jalur irasional berupa perjudian," jelas Prof Bagong dalam laman Unair Senin (16/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deposit Rendah Bikin Judol Mudah Dijangkau

Kemudahan mengakses judi online menjadi salah satu penyebab tingginya angka partisipan. Selain itu, tawaran nominal deposit akun judi online yang tergolong rendah membuatnya mudah dijangkau masyarakat miskin. Menurut Prof Bagong, modal seadanya ini justru mendorong masyarakat miskin untuk mencoba segala cara berjudi online.

"Judi online menawarkan media alternatif untuk memotong kompas kehidupan. Selalu muncul persepsi 'siapa tahu rezeki' menjadikan adiktif dalam berjudi," ujar Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) itu.

ADVERTISEMENT

Tantangan Besar Penegak Hukum

Prof Bagong beranggapan jika memberantas judi masih menjadi tantangan besar bagi penegak hukum. Judi sendiri termasuk dalam tingkat kejahatan sekunder. Namun jika dilihat lebih mendalam, juga sebagai salah satu sumber perilaku kriminal lainnya.

Ketika penjudi telah kehilangan seluruh kekayaan material, potensi untuk menggunakan jalan kriminalitas semakin tinggi. Prof Bagong menilai jika hukuman yang diberikan penjudi masih belum bisa menyelesaikan masalah.

Dorongan adiktif judi memerlukan rehabilitasi, khususnya dengan pendekatan keluarga dan keagamaan. Terlebih jika dalam keluarga, perlu anggota keluarga yang memiliki kontrol peran.

"Keluarga perlu hadir untuk bisa memberikan petunjuk bagi penjudi. Rangkulan dari orang terdekat ini yang bisa membawa penjudi keluar dari dampak kecanduannya," pungkasnya.




(nir/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads