Universitas Terbuka (UT) menegaskan tak akan menaikkan uang kuliah tunggal (UKT), walaupun sekarang ini berstatus sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH).
Rektor UT, Prof Ojat Darojat dalam diskusi di Jakarta, Rabu (3/4/2024) mengatakan UT sebagai pelopor perguruan tinggi jarak jauh berkomitmen menghadirkan pendidikan tinggi yang terjangkau untuk semua pihak.
"Kami berorientasi pada mandat tersebut dan tidak boleh menerapkan biaya UKT yang mahal untuk mahasiswa," kata Prof Ojat, dikutip dari Antara pada Kamis (4/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ojat menerangkan, setelah jadi PTNBH melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39/2022, UT mempunyai otonomi yang lebih luas, baik dalam pengelolaan akademis ataupun nonakademis, termasuk soal keuangan.
Melalui otonomi tersebut, UT mempunyai kemandirian dalam pengelolaan dan operasional perguruan tinggi. Universitas Terbuka juga diharap mampu meningkatkan kualitas Tri Dharma perguruan tinggi dan mempercepat inovasi untuk memenuhi kebutuhan industri dan masyarakat.
"Saat ini, UKT yang kita berlakukan paling mahal hanya sekitar Rp 3 juta-an untuk sarjana atau diploma. Bahkan, bisa per SKS sekitar Rp 35.000. Jauh di bawah perguruan tinggi lain," terang Prof Ojat.
Sekarang ini 90 persen skema pendanaan UT berasal dari UKT mahasiswa. Walaupun begitu, apabila jumlah mahasiswa bertambah, maka akan menekan biaya tetap dan variabel. Oleh sebab itu, biaya akan terjangkau untuk masyarakat.
Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya dan Umum UT, Ali Muktiyanto menyebut UT perlu melakukan transformasi organisasi dari mekanistis menjadi organik. Universitas Terbuka pun diminta untuk dapat mengelola dosen dengan cara yang berbeda supaya dikenal di luar dan yang ada di luar tertarik untuk masuk UT. Kampus juga didorong menciptakan model bisnis baru dari produk akademik yang sudah ada.
(nah/nwk)