Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dinonaktifkan dari jabatannya. Sanksi ini diberikan usai kasus dugaan pelecehan ETH terhadap karyawannya.
"Tidak mencopot, tapi menonaktifkan sampai berakhirnya masa bakti Rektor tanggal 14 Maret 2024," kata Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Yoga Satrio dalam detikNews, Selasa (27/2/2024).
Sebelumnya, Rektor Universitas Pancasila dipolisikan atas dua laporan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Laporan di Bareskrim kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya tentunya ada pertimbangan-pertimbangan dari Mabes Polri untuk melimpahkan. Karena dalam proses penanganan penyelidikan atau penyidikan ada lapis kemampuan. Ada kasus-kasus yang dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh polsek, polres, polda, hingga Mabes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Melansir dari laman resmi Humas Polri, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. ETH sendiri dilaporkan dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penelusuran kasus masih berlanjut. Sampai saat ini, total 8 saksi sudah diperiksa polisi terkait kasus yang ada.
Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (26/2) kemarin. Namun ETH absen dan akan diperiksa pada Kamis (29/2) mendatang.
Rektor Universitas Pancasila Bantah Pelecehan
Rektor Universitas Pancasila membantah tuduhan tersebut. Kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan, menyatakan jika laporan tersebut tidak benar.
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," ujar Raden Nanda Setiawan.
Raden menyampaikan jika setiap orang berhak untuk melapor. Namun ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika laporan tidak terbukti kebenarannya.
"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," tuturnya.
Kemendikbud Turun Tangan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendibudristek RI) turun tangan dalam kasus ini. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, mengatakan jika kasus sedang ditangani oleh inspektorat jenderal.
"(Kami sudah monitor kasus tersebut) berdasar laporan masyarakat. Kasus tersebut sudah ditangani inspektorat jenderal," kata Nizam dalam detikNews, Selasa (27/2/2024).
Nizam mengatakan, Kementerian melakukan tindak lanjut sesuai Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Pihaknya akan melakukan investigasi bersama-sama bersama stakeholder terkait.
"Biasanya bersama dengan LLDIKTI dan badan penyelenggara perguruan tingginya. Kepolisian ya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada," ujarnya.
(nir/faz)