Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan persoalan serius terkait banyaknya guru PPPK di DKI Jakarta yang tidak memiliki jam mengajar. P2G menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak bekerja secara profesional dalam menangani hal ini.
Temuan ini disampaikan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pelantikan dan pengangkatan terhadap 5.846 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Balai Kota beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini, Dewan Pengurus Wilayah Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) DKI Jakarta mengapresiasi Pemprov DKI khususnya Dinas Pendidikan yang mewujudkan mimpi belasan tahun ribuan guru honorer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, penantian panjang menjadi guru ASN akhirnya terjawab. Namun, tetap saja P2G memberi catatan bahwa seleksi guru PPPK sejak 2021 menimbulkan banyak masalah.
Beberapa di antaranya adalah guru yang lulus seleksi tak kunjung diangkat Pemda. Bagi yang berlatar belakang guru swasta, mereka banyak yang sudah diberhentikan yayasan karena kedapatan ikut tes dan lulus PPPK.
Sementara ada yang menganggur, sambil menunggu pelantikan, guru kerap menjadi ojek online, berdagang keliling untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga.
4 Persoalan Serius yang Muncul Setelah Pelantikan PPPK
Secara keseluruhan P2G DKI Jakarta menemukan empat persoalan serius yang dirasakan para guru setelah pelantikan guru PPPK.
1. Pemprov DKI Jakarta Tidak Profesional
Saat pelantikan guru PPPK oleh Pemprov DKI Jakarta akhir Juli 2023 lalu, P2G menyayangkan bahwa pelantikan tersebut tidak disertai penyerahan dan penandatanganan Surat Keputusan Kontrak Kerja Guru PPPK.
Laporan kepada P2G DKI Jakarta sampai rilis ini dibuat (Rabu, 16/8/2023), SK Guru PPPK sebagai dasar hukum pengangkatan, belum juga diterima oleh ribuan guru.
"Hingga hari ini guru PPPK DKI dilantik tanpa SK, ini artinya gurunya bodong ilegal. Tidak ada dasar yuridisnya. Pemprov DKI Jakarta bekerja tidak profesional," kata Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru Dewan Pengurus Nasional P2G, melalui rilis yang diterima detikEdu, Rabu (16/8).
"P2G menilai tata kelola dan manajemen guru PPPK dari Dinas Pendidikan bermasalah, terkesan amatiran," lanjutnya.
2. Penempatan Guru PPPK Tidak Sesuai Kebutuhan di Sekolah
P2G juga mencatat bahwa ada banyak aduan tentang penempatan guru PPPK yang tidak sesuai dengan analisis kebutuhan jabatan di sekolah negeri terkait.
P2G memberi contoh kondisi yang terjadi di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Ada guru PPPK ditempatkan di sekolah negeri yang tidak membutuhkan mata pelajaran guru Pendidikan Pancasila. Padahal di sekolah lain justru terdapat kekurangan guru mata pelajaran Pancasila, tapi justru tidak ada guru yang ke sana.
Carut marut ini dinilai P2G sangat merugikan guru karena mereka menjadi korban atas ketidakprofesionalan analisis jabatan Dinas Pendidikan. Bahkan ada guru yang kompetensinya bidang PPKn, namun ditempatkan di sekolah yang tidak membutuhkan guru PPKn.
"Karena sekolah tersebut sebenarnya membutuhkan guru Pendidikan Agama. Akhirnya guru PPKn dipaksa kepala sekolah menjadi guru agama," ungkap Iman.
Fakta demikian juga terjadi terhadap beberapa guru Kimia, Fisika, Bahasa Indonesia, Matematika, Sosiologi, dan Sejarah baik di SD, SMP, maupun SMA dan SMK negeri.
"Para guru harus mengajar mata pelajaran lain yang bukan kompetensinya. Ini jelas pelecehan kepada profesi guru. Akan berdampak buruk terhadap kualitas pendidikan DKI, sebab gurunya inkompeten," terang Iman yang juga guru SMA ini.
Kebijakan tata kelola guru PPPK DKI yang tidak profesional tersebut bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menekankan pentingnya aspek kompetensi guru.
3. Banyak Guru yang Menganggur
Parahnya lagi, P2G juga menemukan banyaknya guru kelas SD yang tidak dapat kelas untuk jam mengajar. Akhirnya, mereka hanya sebagai pengganti guru kelas lain saat ada yang tak masuk, bahkan hanya menjadi guru piket.
Kondisi ini menunjukkan penempatan guru-guru PPPK DKI Jakarta tidak sesuai dengan kebutuhan riil di sekolah.
Hal ini bisa berdampak buruk terhadap kualitas pembelajaran siswa. Sebab, ribuan siswa diajar oleh guru dengan keilmuan dan kompetensi yang tidak mumpuni.
"Ini jelas melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hak dasar anak untuk mendapat pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas," kata Muhammad Nico Abdullah Nasir, Kepala Biro Humas DPW P2G DKI Jakarta.
Nico menduga kondisi demikian dialami lebih dari seratus guru. Karena datanya masih terus berjalan.
4. Ancaman Hilangnya Sertifikasi
Adanya kondisi yang kacau juga membuat guru PPPK DKI Jakarta yang sudah sertifikasi makin cemas. Bisa dikatakan, mereka menjadi pihak paling dirugikan.
"Sebagian besar pelapor ke P2G adalah guru PPPK yang sudah bersertifikasi. Mereka tidak mendapat jam mengajar alias 0 jam, sisanya mengajar di bawah 24 jam. Konsekuensinya tunjangan sertifikasi mereka akan hilang," tambah Nico.
Bahkan di antara mereka ada juga yang ditempatkan sebagai penjaga perpustakaan. Tidak ada jam mengajar, sebab mata pelajaran yang diampu gurunya sudah lengkap di sekolah itu.
Jadi tata kelola guru PPPK DKI Jakarta sungguh kacau bahkan sangat berpotensi merugikan pendapatan guru.
Kebijakan tata kelola guru PPPK DKI Jakarta berpotensi melanggar asas kepastian hukum, profesionalitas, keadilan dan kesetaraan, serta kesejahteraan sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
4 Rekomendasi P2G
Atas persoalan tersebut, P2G DKI Jakarta memberi rekomendasi antara lain:
1. Pemprov DKI Jakarta Harus Memberi Waktu yang Jelas
Atas dasar efisiensi waktu dan sistem meritokrasi, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus segera memberi waktu yang jelas kapan redistribusi guru bisa dilakukan sesuai dengan data analisis kebutuhan sekolah yang aktual atau sesuai kebutuhan sekolah yang terbaru. Sekolah tersebut benar-benar membutuhkan guru sesuai posisi yang dibutuhkan sekolah.
2. Mendesak Terbitnya SK untuk Guru PPPK
P2G mendesak Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono segera menerbitkan SK kepada para guru PPPK yang baru dilantik dengan durasi kontrak 5 tahun.
SK ini berfungsi sebagai dasar hukum penugasan mereka. Lalu ditindaklanjuti pemberian Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang sesuai dengan keadaan atau kebutuhan riil sekolah.
3. Mendesak Penempatan Kebutuhan yang Sesuai
P2G mendesak Gubernur DKI Jakarta segera menerbitkan SK dan melakukan penempatan sesuai kebutuhan riil kepada guru-guru PPPK yang sudah lulus passing grade namun masih belum ditempatkan.
4. Memberi Perhatian kepada Guru yang Belum Diangkat PPPK
P2G juga meminta Pemprov DKI Jakarta memberi perhatian khusus kepada tenaga kependidikan yang belum diangkat agar segera dibuka formasi dan diangkat sebagai PPPK.
Sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada mereka. Sebab guru dan tenaga kependidikan adalah satu kesatuan dalam sistem persekolahan nasional.
Ke depan, Dewan Pengurus Nasional P2G akan terus memantau DKI Jakarta dan daerah-daerah lain yang memiliki persoalan serupa agar pengelolaan pendidikan terus bertransformasi ke arah yang lebih baik.
(faz/nwk)