TPP PPPK di Kaltara Disesuaikan, Pemprov Tegaskan Bukan Pemotongan

TPP PPPK di Kaltara Disesuaikan, Pemprov Tegaskan Bukan Pemotongan

Oktavian Balang - detikKalimantan
Rabu, 16 Apr 2025 20:00 WIB
Sosialisasi penyesuaian TPP PPPK di Nunukan, Kaltara.
Sosialisasi penyesuaian TPP PPPK di Nunukan, Kaltara. Foto: Dok. Istimewa
Nunukan -

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mensosialisasikan penyesuaian pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemprov menegaskan penyesuaian tersebut bukan pemotongan.

Penyesuaian TPP dilakukan untuk mematuhi aturan belanja pegawai yang maksimal 30% dari APBD, seiring bertambahnya jumlah PPPK. Untuk memastikan pemahaman yang jelas, Pemprov Kaltara menggelar sosialisasi di SMAN 1 Nunukan pada Selasa (15/4/2025).

Sosialisasi yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Inspektorat, Biro Hukum, Biro Organisasi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara ini menyasar ASN PPPK, khususnya tenaga guru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt Kepala Disdikbud Kaltara Hasanuddin menjelaskan bahwa penyesuaian TPP bukan pemangkasan, melainkan penyesuaian sesuai regulasi.

"Kami luruskan, ini bukan pemotongan, tapi penyesuaian. Dulu TPP PPPK Rp5 juta sesuai kelas jabatan. Sekarang, setelah penyesuaian, kelas terendah jadi Rp1,8 juta setelah pajak," ujar Hasanuddin kepada detikKalimantan, Rabu (16/4/2025).

Sementara itu, Kasubbid Perbendaharaan BKAD Kaltara Indah membeberkan alasan penyesuaian tersebut. Menurutnya, lonjakan jumlah PPPK menjadi pemicu utama.

"Awalnya PPPK hanya tiga orang, lalu jadi 40. Tahun ini, tahap I ada 1.263 PPPK, tahap II lebih dari 2.000. Kalau tidak disesuaikan, anggaran belanja pegawai akan melebihi 30% APBD," jelasnya.

Indah menambahkan, perbedaan manajemen kepegawaian antara PNS dan PPPK juga menjadi pertimbangan. Penyesuaian TPP ini juga dipengaruhi efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

"Belanja pegawai Kaltara tahun ini Rp987 miliar. Efisiensi membuat persentase belanja pegawai naik, meski dana transfer pusat tetap. Regulasi batasi belanja pegawai maksimal 30% APBD," sambungnya.

Pemprov Kaltara mendapat tenggat hingga 2027 untuk menyesuaikan belanja pegawai. Penyesuaian dimulai tahun ini karena SK PPPK tahap II baru diterima paling lambat Oktober 2025.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads