Sistem pendidikan Indonesia telah bertransformasi sejak beberapa tahun terakhir. Bersamaan dengan Merdeka Belajar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) juga meluncurkan kurikulum baru yakni Kurikulum Merdeka.
Kurikulum yang diresmikan pada Februari 2022 ini memberikan kebebasan pada sekolah dan guru untuk berfokus pada materi esensial dan pengembangan kompetensi peserta didik pada fasenya.
Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo dalam sistem pendidikan yang baru, peran pemerintah pusat adalah sebagai regulator dan fasilitator.
"Kita menetapkan norma-normanya, standarnya. Tetapi yang menjadi penerjemah kebijakan itu, yang mengoperasionalkan pendidikan, mengelola pendidikan sekolah dan guru adalah dinas pendidikan dan pemerintah daerah," ujar Kepala BSKAP pada Rembuk Nasional "Peningkatan Sebaran Pendidikan Berkualitas: Merumuskan Konsensus Pemerintah, Sekolah & Guru di Indonesia" di Komplek Kemendikbudristek Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
"Jadi memang pemerintah daerah punya peran yang sangat penting dalam menerjemahkan dan mendukung guru-guru," sambungnya.
Guru Tidak Hanya Mengejar Konten
Nino, panggilan akrabnya, melanjutkan kini guru-guru sudah diberi keleluasaan untuk menerapkan pembelajaran yang lebih terdiferensiasi dan mendalam. Guru tidak hanya mengejar konten-konten tapi bisa memberikan pembelajaran yang lebih bermakna.
Lewat Kurikulum Merdeka, guru lebih mudah menggunakan ruang yang diberikan dalam pembelajaran.
"Akan sangat lebih mudah menggunakan ruang ini kalau dinas pendidikan dan pemerintah daerah itu juga memberikan dukungan yang eksplisit," ungkap Nino.
Peran yang Bisa Dilakukan Pemda
Nino mencontohkan, dinas pendidikan maupun pemerintah daerah bisa membuat tim khusus di tingkat daerah untuk membuat transformasi pembelajaran.
Selain itu, membuat regulasi daerah untuk merevisi dan mendukung pembelajaran, membuat komunitas belajar antar guru, atau mengaktifkan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
"Bukan untuk monitoring administratif, tapi untuk diskusi tentang pembelajaran," ujarnya.
Lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga mengungkapkan jika sinergi sangat penting dalam hal ini. Pemerintah pusat sudah membuka kunci, memberikan bahan inspirasi, serta contoh. Namun, hal ini perlu diterapkan secara nyata di lapangan.
"Agar guru bisa menerapkan dan menerjemahkannya, mereka perlu difasilitasi oleh pemerintah daerah," pungkas Nino.
Simak Video "Jawaban RK soal Guru di Cirebon Dipecat: Bijak Dalam Bermedsos"
[Gambas:Video 20detik]
(nir/faz)