Mahasiswa UB Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kasus Sudah Ditangani Satgas PPKPT

ADVERTISEMENT

Mahasiswa UB Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kasus Sudah Ditangani Satgas PPKPT

Devita Savitri - detikEdu
Minggu, 30 Agu 2026 10:00 WIB
Kampus UB
Kampus UB. Mahasiswa UB diduga jadi pelaku pelecehan seksual, pihak kampus bilang begini. Foto: Istimewa
Jakarta -

Media sosial X (dulu Twitter) kembali dihebohkan dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa saat magang. Ia diketahui berasal dari Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan Universitas Brawijaya (FBiPK UB).

Terduga pelaku yang disebut dengan inisial G diketahui mahasiswa FBiPK UB angkatan 2023. G disebut menyimpan foto dan video tak senonoh dari sejumlah rekan peserta magang yang berasal dari berbagai perguruan tinggi.

Pelaku dan korban disebutkan tinggal dalam satu kontrakan yang sama selama periode magang pada Juli-Agustus 2026. G sudah dikabarkan sudah mengaku perbuatannya yang menyimpan berbagai foto dan video tak senonoh korban di folder tersembunyi ponselnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walaupun sudah mengakui, G dijelaskan menolak melakukan permintaan maaf terbuka di media sosial, seperti yang dikutip dari detikJatim. Terkait hal ini, FBiPK UB sudah mengeluarkan pernyataan.

Pihak kampus menegaskan komitmen untuk menyelesaikan persoalan dugaan pelecehan seksual ini. G juga sudah dipanggil oleh pihak kampus untuk proses penggalian informasi.

ADVERTISEMENT

"Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK), berkomitmen menciptakan ruang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual, termasuk dalam hal penyelesaian persoalan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa FBiPK selama kegiatan magang," ungkap FBiPK dalam laman resminya dilansir, Minggu (30/8/2026).

"Tahap penggalian informasi kepada kedua belah pihak telah dilakukan. Demikian pula pemanggilan terhadap yang bersangkutan juga telah kami laksanakan," sambung mereka.

Kasus Ditangani Satgas PPKPT UB

Saat ini, kasus dugaan pelecehan seksual ini sudah dilimpahkan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UB. Penanganan ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baik itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) mau pun Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Pertor no 28 th 2026 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan kampus beserta perubahannya.

"Dengan demikian, proses yang berjalan saat ini sepenuhnya dalam mekanisme resmi dan sedang ditangani oleh Satgas PPKPT UB. Fakultas menghormati proses tersebut dan tidak berada pada posisi untuk mendahului hasilnya," ucap FBiPK lagi.

Junjung Asas Keadilan

FBiPK UB menegaskan pihaknya memandang kasus ini sebagai persoalan serius yang harus ditangani dengan penuh kehati-hatian. Mereka juga akan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada pelapor.

"Menjaga kerahasiaan identitas para pihak, serta menjunjung asas keadilan bagi seluruh pihak," sebut mereka.

Fakultas juga mengimbau agar publik menahan penyebaran informasi yang belum terverifikasi dan mengikuti proses penanganan yang tengah berlangsung.

"Kami mohon dukungan semua pihak untuk menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga rasa aman dan proses penanganan yang berlangsung," tegas FBiPK.



(det/nah)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads