Ijazah Tak Boleh Ditahan Perusahaan, Lulusan Wajib Cek UU Ketenagakerjaan Baru

ADVERTISEMENT

Ijazah Tak Boleh Ditahan Perusahaan, Lulusan Wajib Cek UU Ketenagakerjaan Baru

Fahri Zulfikar, Ilyas Fadilah - detikEdu
Selasa, 06 Okt 2026 15:30 WIB
Calon pekerja mengunjungi Jakarta Selatan Career Fest & Bazaar di Balai Prajurit Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026). Job fair ini mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan.
Foto: Tsaltsabillah Khairunissa/detikFoto/Calon pekerja mengunjungi Jakarta Selatan Career Fest & Bazaar di Balai Prajurit Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, aturan pelarangan penahanan ijazah masuk dalam Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan. Aturan tercantum dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

"Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja," kata Yassierli dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026), dikutip dari detikFinance.

Aturan ini penting mengingat ada perusahaan yang memberi syarat penahanan ijazah calon pekerja, baik lulusan baru SMA/SMK, D3, maupun S1. Sejak 2025, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran Nomor M/5/HK.04/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan tersebut juga melarang perusahaan untuk berlaku diskriminatif, seperti mencantumkan syarat berpenampilan menarik, tinggi badan minimal, hingga harus single. Perusahaan juga dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

Menurut Pakar Ekonomi Ketenagakerjaan IPB University, Dr Tanti Novianti, larangan diskriminasi dalam lowongan kerja penting untuk mendorong dunia kerja yang adil.

ADVERTISEMENT

"Di tengah persaingan pasar yang semakin dinamis, perusahaan yang mampu membuka akses kerja bagi semua kalangan, tanpa memandang usia, gender, disabilitas, tentunya akan mendapatkan keuntungan strategis, yakni reputasi yang lebih baik, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang beragam hingga loyalitas tenaga kerja yang tinggi," jelasnya, dikutip dari laman resmi IPB University.

Poin-poin Penting dalam UU Ketenagakerjaan Baru

Bagi para lulusan baru, bisa mencatat poin-poin penting berikut ini:

1. UU mempertegas perlindungan hak pekerja atau buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan. Prinsip nondiskriminasi diperkuat mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja.


2. Perlindungan pencari kerja diperkuat melalui penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka. Kewajiban penyediaan informasi dan pelaporan lowongan kerja diarahkan untuk menjamin kesetaraan akses terhadap kesempatan kerja sekaligus mencegah praktik percaloan, penipuan dan lowongan kerja fiktif.


3. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi peserta pemagangan melalui penegasan status serta pembatasan waktu pemagangan. Peserta magang juga mendapat uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.


4. Perlindungan dalam proses penempatan tenaga kerja diperkuat melalui prinsip objektivitas, keadilan, transparansi dan nondiskriminasi. Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal agar memperoleh kesempatan kerja yang setara.


5. Memperkuat keseimbangan hak, kewajiban serta kepentingan para pihak dalam hubungan industrial. Hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam hubungan industrial turut ditegaskan, termasuk kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.


6. K3 ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja atau buruh yang wajib dijamin oleh pengusaha melalui penerapan sistem manajemen K3 secara terintegrasi. Perlindungan tidak hanya berorientasi pada penanganan kecelakaan kerja, tetapi juga pencegahan risiko, pengendalian bahaya dan penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat.


7. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat menjadi instrumen perlindungan dan penegakan hukum yang lebih profesional, independen, responsif dan proaktif. Kewenangan pengawas dalam pemeriksaan, pengumpulan data, hingga pemberian perintah perbaikan diperkuat untuk memastikan setiap pelanggaran norma ketenagakerjaan ditindaklanjuti.


8. Penegakan hukum diperkuat melalui pengenaan sanksi administratif dan pidana yang tegas, proporsional dan berjenjang terhadap pengusaha yang melanggar norma perlindungan pekerja atau buruh.


Selain mencakup larangan penahanan ijazah, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur sejumlah ketentuan baru lainnya, salah satunya adalah pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).



(faz/nwk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads