Menaker Tegaskan Peserta Magang Tak Geser Pegawai Tetap, Tapi...

ADVERTISEMENT

Menaker Tegaskan Peserta Magang Tak Geser Pegawai Tetap, Tapi...

Nikita Rosa, Retno Ayuningrum - detikEdu
Rabu, 23 Sep 2026 19:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: Ilyas Fadilah)
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Magang Nasional khusus fresh graduate sejak 2025 lalu. Namun, muncul kekhawatiran bahwa peserta magang berpotensi menggantikan pegawai tetap.

Menteri Ketenagakerjaan,Yassierli, menepis anggapan itu. MenurutYassierli, magang nasional bukan untuk menggantikan pegawai tetap, tetapi wadah pembelajaran bagi peserta sekaligus memberikan manfaat bagi perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kekhawatiran, saya juga dapat, 'Ini program magang ini menggantikan pekerja'. Kita berharap, yang pertama magang ini memang mereka bisa belajar, dan perusahaan juga mendapatkan manfaat tentu," ujar Yassierli saat konferensi pers Kick Off Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Batch 2, di Gedung Vokasi, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

Perbedaan Magang Nasional dengan Pegawai Tetap

ADVERTISEMENT

Yassierli menuturkan bahwa program magang bersifat terbatas dan tidak berlanjut. Setiap masa magang hanya berlangsung selama 6 bulan. Durasi ini berbeda dengan pegawai tetap yang bisa bekerja sampai kontrak selesai atau hingga masa pensiun.

Menurutnya, perusahaan yang terus mengandalkan peserta magang secara bergantian akan menimbulkan ketidakpastian operasional. Selain itu, perusahaan harus melatih peserta baru setiap 6 bulan.

"Dan kemudian ya kalau perusahaan mau ngandelin (peserta) magang, ada ketidakpastian, dan kalau setiap 6 bulan ya mereka harus diajarin lagi. Jadi kami tetap melihat tidak bisa," ujarnya.

Langkah Kemnaker Cegah Penyalahgunaan Program Magang

Untuk mencegah penyalahgunaan program magang, Kemnaker menerapkan pengawasan dan aturan yang ketat. Pemerintah aktif melakukan monitoring dan evaluasi agar peserta magang tidak dieksploitasi di luar batas ketentuan yang berlaku.

"Dan kalau mereka ingin menggantikan pekerjaan yang ada sekarang, kan kita juga ketat. Tidak boleh peserta magang itu jam kerjanya lebih, tidak boleh dia shift malam, tidak boleh dia pekerjaan-pekerjaan tertentu, dan seterusnya kita monitor," tuturnya.



(nir/faz)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads