Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di Indonesia seakan masih sulit dihilangkan sama sekali. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat selama Januari-Maret 2025 terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
Berdasarkan catatan mereka, dominasi kasus kekerasan yang terjadi adalah kekerasan seksual. Kekerasan seksual mendominasi dengan porsi 46%. Baru persentase berikutnya disusul kekerasan fisik 34%, perundungan (bullying) 19%, kebijakan yang mengandung kekerasan 6%, dan kekerasan psikis 2%.
"Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia. Jika digabungkan, tiga jenis kekerasan utama (seksual, fisik, dan bullying) menyumbang sekitar 89% dari seluruh kasus," beber Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, melalui keterangannya beberapa waktu lalu kepada detikEdu, ditulis Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Pakar soal Sulitnya Hilangkan Kekerasan Seksual di Pendidikan
Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan masih terjadi, seperti kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) saat ini. Padahal, sudah ada berbagai aturan dan mekanisme pencegahan baik dari tingkat kementerian maupun perguruan tinggi masing-masing.
Pengamat Pendidikan, Bukik Setiawan, menilai kekerasan seksual di dunia pendidikan sulit dihilangkan lantaran persoalannya tidak berhenti pada aturan, melainkan hidup dalam budaya.
Menurutnya, aturan bisa dibuat dalam hitungan bulan. Akan tetapi, budaya memaklumi pelecehan dapat diwariskan bertahun-tahun. Hal inilah yang kemudian menurutnya menyebabkan masyarakat kerap melihat paradoks, yaitu suatu lembaga punya satgas; SOP; dan sosialisasi, tetapi kasus tetap muncul.
Korban Takut Kehilangan Masa Depan, Jadi Memilih Diam
Problem utama kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan, menurut Bukik ada tiga.
Persoalan pertama adalah relasi kuasa yang timpang. Di dunia pendidikan selalu ada relasi kuasa di mana ada yang dianggap lebih kuat dan lebih lemah, seperti dosen dengan mahasiswa; guru dengan murid; atau peserta didik senior dan junior.
Menurut Bukik, dalam relasi seperti itu, korban kerap memilih diam bukan karena kekerasannya ringan, tetapi karena takut kehilangan masa depan.
Kedua, menurut Bukik, masih banyak lembaga yang lebih refleks menjaga nama baik institusi ketimbang melindungi korban. Ketiga, bentuk-bentuk pelecehan yang dianggap kecil justru terus dimaklumi.
Contoh pelecehan yang disepelekan ini adalah komentar seksual, candaan cabul, siulan, sentuhan yang tidak diinginkan, dan intimidasi di ruang digital.
Bukik menyebut kekerasan seksual sering bertahan bukan karena masyarakat tidak tahu bentuknya, tetapi karena terlalu lama menoleransi bentuk pelecehan yang dianggap remeh.
"Kekerasan seksual sulit hilang karena pendidikan kita masih terlalu sering melindungi yang kuat, dan belum sungguh-sungguh berpihak pada yang rentan," tegas Bukik kepada detikEdu pada Rabu (15/4/2026).
Sosok yang pernah menjabat sebagai Konsultan Teknis Guru dan Tenaga Kependidikan periode Kemendikdbudristek itu menyebut, di Indonesia aturan cukup rajin dibuat, tetapi belum cukup ada keberanian membongkar budaya diam, takut, dan memaklumi.
Pola Pikir Memaklumi Pelecehan Bisa Dirunut sejak Dini
Melihat kasus kekerasan seksual di FH UI, Bukik sepakat bahwa akar pola pikir yang memaklumi pelecehan seksual kerap kali dapat dirunut sejak usia dini.
"Kampus sering hanya menjadi panggung tempat kekerasan itu terbuka, tetapi naskahnya kerap ditulis jauh sebelumnya: di rumah, di sekolah, dan dalam pembiaran sehari-hari yang dianggap sepele," jelasnya.
Ia menerangkan sejak kecil ada banyak anak tumbuh di lingkungan yang tak cukup serius dalam mengajarkan batas. Ejekan pada tubuh dianggap bercanda. Anak yang merasa tidak nyaman, justru diminta diam.
Lebih lanjut, ia menyebutkan anak perempuan sering diajari menjaga diri, tetapi anak laki-laki tidak selalu diajari menghormati diri orang lain. Kemudian anak dibiasakan patuh kepada orang dewasa, tetapi tidak cukup dibiasakan mengenali rasa tidak aman dan berani bilang tidak.
Menurut Bukik, dari sanalah muncul masalah besar, yakni anak belajar taat, tetapi tidak selalu belajar soal martabat dan batas. Lulusan magister Universitas Airlangga ini juga menggarisbawahi bahwa masyarakat di Indonesia masih sering memelihara logika yang timpang.
Terdapat maskulinitas salah kaprah yang seakan laki-laki dianggap wajar apabila bertindak agresif. Di sisi lain, ada beban terhadap perempuan untuk diam, memaklumi, dan tidak memperbesar masalah.
Ia menilai bahwa dalam suasana seperti itu, pelecehan akan dianggap kenakalan, bukan pelanggaran. Padahal, setiap pelecehan yang dimaklumi adalah latihan panjang menuju kekerasan yang lebih besar.
Sehingga, ketika sekarang ini terjadi kekerasan seksual yang dilakukan mahasiswa, tidak bisa pura-pura dianggap bahwa masalahnya baru dimulai di kampus. Seringnya, kampus hanya menunjukkan hasil dari pembiaran yang berlangsung sejak usia dini.
Bagaimana Antisipasi Kekersan Seksual sejak Dini?
Bukik menilai antisipasi kekerasan seksual sejak dini bisa dilakukan dengan memaknai kurikulum yang sudah ada, dari sudut pandang yang berpihak kepada anak. Menurutnya, Indonesia tidak selalu kekurangan isi pelajaran.
Ia mengatakan masalah di negeri ini seringnya justru pada cara memandang pendidikan, yaitu terlalu sibuk mengejar capaian akademik, tetapi kurang serius membangun rasa aman, martabat, dan penghormatan terhadap tubuh dan batas diri.
Maksudnya, pembelajaran tentang tubuh; batas; rasa hormat; relasi sehat; dan keberanian mencari pertolongan bisa diberikan melalui pendidikan yang sudah ada. Bentuk-bentuknya bisa hadir dari cara guru berbicara kepada murid atau bahkan cara sekolah merespons candaan yang melecehkan.
Pembelajaran terkait hal-hal tersebut juga bisa hadir dari cara orang dewasa mendengarkan anak yang merasa tidak nyaman. Bentuk lainnya juga bisa dalam budaya sekolah yang membuat anak paham bahwa tubuhnya berharga dan ia berhak berkata tidak.
Dewan Pakar Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan ini menyebut masyarakat butuh pendidikan yang berpihak kepada anak, bukan pendidikan yang membuat anak patuh tanpa suara. Anak perlu belajar membedakan perhatian atau pelanggaran, kedekatan atau ancaman, bercanda atau merendahkan, dan relasi sehat atau relasi menekan.
Namun, hal-hal tersebut harus diajarkan dengan cara yang manusiawi, sesuai tahap perkembangan, dan tanpa menanamkan rasa malu terhadap tubuhnya sendiri.
"Jangan terburu-buru menambah pelajaran baru; benahi terlebih dahulu cara kita mendidik, sebab yang paling kurang sering kali bukan isi kurikulum, melainkan keberpihakan pada anak," kata Bukik.
Ia menyebut sekolah yang berpihak kepada anak seharusnya tidak hanya mengajari mana yang benar di atas kertas, tetapi turut menumbuhkan kepekaan untuk merasakan mana yang aman; mana yang melukai; dan mana yang perlu dihentikan.
