Kekerasan seksual menjadi sorotan setelah kasus yang menjerat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Berkaitan dengan hal ini, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah meluncurkan kanal pengaduan di setiap perguruan tinggi.
Sebelumnya, kasus ini terkuak setelah tersebarnya tangkapan layar grup percakapan berisi 16 mahasiswa FH UI. Para terduga pelaku terlihat melontarkan narasi bernuansa seksual kepada 20 mahasiswi dan 7 dosen FH UI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengatasi kasus serupa, Kemendiktisaintek telah meluncurkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) pada 2021 silam melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Apa itu Satgas PPKS?
Pengertian Satgas PPKS
Satgas PPKS adalah unit yang bertugas mencegah dan menangani kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Keanggotaan Satgas PPKS terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Menurut laman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), 125 PTN di Indonesia atau 100% PTN telah memiliki Satgas PPKS.
Bentuk Kekerasan yang Dapat Dilaporkan pada Satgas PPKS
Ada enam bentuk kekerasan yang dapat dilaporkan kepada Satgas PPKS yaitu:
1. Kekerasan fisik
2. Kekerasan psikis
3. Perundungan
4. Kekerasan seksual
5. Diskriminasi dan intoleransi
6. Kebijakan yang mengandung kekerasan
Siapa yang Bisa Melaporkan Kasusnya ke Satgas PPKS?
Menurut laman resmi Satgas PPKS, individu yang bisa melaporkan kasusnya kepada Satgas PPKS adalah:
1. Warga kampus termasuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan
2. Pemimpin perguruan tinggi yaitu rektor pada universitas dan institut, ketua pada sekolah tinggi, direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
3. Mitra perguruan tinggi yakni badan hukum atau perorangan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Hak Pelapor atau Korban Kekerasan di Satgas PPKS
Seorang pelapor atau korban berhak mendapatkan hak-hak sebagai berikut:
1. Informasi tahapan dan perkembangan penanganan laporan
2. Pelindungan terhadap ancaman atau kekerasan dari terlapor dan/atau pihak lain
3. Pelindungan atas potensi berulangnya kekerasan
4. Pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus
5. Akses layanan pendidikan
6. Pelindungan dari kehilangan pekerjaan
7. Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan
8. Layanan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya
Kanal Pelaporan Satgas PPKS
Setiap perguruan tinggi memiliki kanal pelaporannya masing-masing. Berdasarkan informasi yang dihimpun detikEdu dalam laman resmi perguruan tinggi, berikut daftar kanal pelaporan Satgas PPKS di beberapa perguruan tinggi:
1. Satgas PPKS Universitas Indonesia
Konsultasi:
Instagram: @ppksui
Twitter: @ppksui
LINE@ Official: @397bumzl
WhatsApp : +62 851-1747-9276
Email: satgasppks@ui.ac.id
2. Satgas PPK Institut Teknologi Bandung
Konsultasi:
Instagram @ppk_itb
3. Satgas PPKS Universitas Gajdah Mada
Konsultasi:
Instagram @satgaskekerasan.ugm
Laman Resmi https://satgasppks.ugm.ac.id/
4. Satgas PPKS Universitas Airlangga
Pelaporan:
E-mail satgas.ppks.unair@gmail.com
WhatsApp 081235490155
Line satgasppksunair
Telegram 081235490155
5. Satgas PPKS Universitas Negeri Sebelas Maret
Konsultasi:
Instagram @satgasppk.uns
https://satgasppk.uns.ac.id/
Demikian informasi mengenai kanal pelaporan kasus kekerasan seksual di beberapa perguruan tinggi. Jangan ragu dan takut untuk lapor ya, detikers!











































