Marak Pelecehan Seksual, Komisi III DPR: Evaluasi Total Tradisi di Ranah Pendidikan

ADVERTISEMENT

Marak Pelecehan Seksual, Komisi III DPR: Evaluasi Total Tradisi di Ranah Pendidikan

Callan Rahmadyvi Triyunanto - detikEdu
Rabu, 15 Apr 2026 14:00 WIB
Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi III DPR RI Abdullah.
Anggota Komisi III DPR Abdullah. Foto: YouTube DPR RI.
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang belakangan kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kasus-kasus tersebut di antaranya melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) hingga dugaan pelecehan melalui karya lagu oleh salah satu himpunan mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Fenomena ini dinilai bukan sekadar kasus yang berdiri sendiri, melainkan mencerminkan persoalan kekerasan seksual yang berulang dan bersifat sistemik di dunia pendidikan.

Ia menyebut kasus serupa tidak hanya terjadi di perguruan tinggi, tetapi juga ditemukan hingga jenjang pendidikan menengah seperti SMA dan SMP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Evaluasi Total Tradisi Pendidikan

Abdullah mendesak seluruh satuan pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan, tradisi, dan pola interaksi yang berpotensi mengandung unsur pelecehan seksual.

ADVERTISEMENT

"Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual," kata anggota DPR yang dipanggil Abduh ini dalam keterangannya yang dikutip detikEdu, Rabu (15/4/2026).

"Lingkungan pendidikan harus menjadi ruang aman, khususnya bagi perempuan," lanjutnya.

Abduh juga mengingatkan agar evaluasi dan penanganan kasus selalu mengedepankan perlindungan korban, sehingga tidak terjadi reviktimisasi akibat penanganan yang keliru.

"Korban harus dilindungi, bukan justru disalahkan atau dipermalukan. Penanganan yang tidak tepat bisa membuat korban mengalami trauma berulang," jelasnya.

Libatkan Lembaga Independen

Untuk menjamin objektivitas di lingkungan kampus dan sekolah, Abdullah pun mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komnas Perempuan dan Komnas HAM dalam proses evaluasi dan penanganan kasus.

"Pelibatan lembaga independen penting untuk memastikan investigasi berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban," tuturnya.

Edukasi UU TPKS

Anggota komisi bidang hukum dan HAM di DPR menilai maraknya kasus pelecehan seksual turut dipicu oleh rendahnya pemahaman civitas akademika mengenai bentuk dan batasan kekerasan seksual.

Terutama yakni rendahnya pemahaman atas kekerasan yang bersifat verbal dan digital sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ia pun mendorong kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait untuk memperkuat edukasi pencegahan kekerasan seksual di dunia pendidikan.

"Sosialisasi dan edukasi UU TPKS harus dilakukan secara berkala. Selain itu, perlu disusun kurikulum pencegahan kekerasan seksual berbasis pemahaman consent yang diterapkan di semua jenjang pendidikan, dari sekolah hingga perguruan tinggi," ucapnya.

Abduh ini menegaskan, tanpa langkah konkret dan sistematis, dunia pendidikan berisiko terus menjadi ruang yang tidak aman bagi peserta didik.

"Kalau ini tidak dibenahi secara serius, kita akan terus melihat kasus serupa berulang," ucapnya.

"Pendidikan tidak boleh hanya mencetak lulusan cerdas, tetapi juga manusia yang beretika dan menghormati martabat sesama," pungkasnya.




(crt/twu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads