Pemerintah menetapkan tanggal 2-4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional untuk menghormati wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno. Seluruh instansi pemerintah, BUMN, hingga perwakilan RI di luar negeri diminta mengibarkan bendera setengah tiang.
Namun, sejak kapan ya bendera setengah tiang itu jadi tanda berkabung?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tercatat Sejak Abad ke-17
Referensi tertua yang diterima secara umum tentang bendera setengah tiang berasal dari Abad ke-17. Tepatnya, tahun 1612, ketika kapten kapal Inggris Heart's Ease meninggal dalam perjalanan ke Kanada. Ketika kapal kembali ke London, para anak buah kapal (ABK) mengibarkan bendera setengah tiang untuk menghormati sang kapten yang telah meninggal, demikian dilansir dari The Week.
Menurut salah satu pemikiran ilmiah, dengan menurunkan Union Jack, nama bendera Inggris, para pelaut memberi ruang bagi bendera kematian yang tak terlihat. Penjelasan ini sesuai dengan tradisi Inggris mengibarkan bendera 'setengah tiang' tepat satu lebar bendera lebih rendah dari posisi normalnya untuk menekankan bahwa bendera kematian berkibar di atasnya.
Di Indonesia Sejak 1945, Aturannya Sejak 2009
Di Indonesia, belum ada catatan pasti tentang tradisi bendera setengah tiang ini. Namun, dalam buku 'Kamus Sejarah dan Budaya Indonesia' yang ditulis Putri Fitria disebutkan bendera setengah tiang juga dikibarkan saat Jenderal Soedirman wafat pada 29 Januari 1950 di Magelang.
Aturan pengibaran bendera negara setengah tiang di Indonesia baru diatur resmi sejak 2009. Hal itu setelah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 12 UU tersebut menyebutkan aturan bendera negara dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung nasional, dengan puncak bendera berada di tengah-tengah antara ujung atas tiang dan permukaan tanah.
Dalam Pasal 12 UU Nomor 24 Tahun 2009 soal bendera negara sebagai tanda berkabung bisa dilakukan bila yang meninggal dunia:
- Presiden
- Wakil Presiden
- Mantan Presiden
- Mantan Wakil Presiden
- Pimpinan atau anggota lembaga negara
- Menteri atau pejabat setingkat menteri
- Kepala daerah
- Pimpinan DPRD
Lama dan lokasi pengibaran bendera berkabung juga diatur yakni:
- 3 Hari berturut di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan Indonesia di luar negeri apabila yang meninggal adalah presiden, wakil presiden, mantan presiden hingga mantan wakil presiden.
- 2 Hari berturut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan apabila yang meninggal adalah pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri
Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa bendera negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran bendera negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua bendera negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
Ini tata cara pengibaran bendera setengah tiang menurut Pasal 14 UU No 24 Tahun 2009:
(1) Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
(2) Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
(3) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Sebelumnya diberitakan Wakil Presiden ke-6 RI Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno wafat dalam usia 90 tahun di RSPAD Gatot Soebroto pada Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB. Mensesneg Prasetyo Hadi kemudian mengeluarkan surat menegaskan agar seluruh lembaga negara, kementerian, BUMN, BUMD, serta pemerintah daerah melaksanakan instruksi tersebut setelah wafatnya Try Sutrisno.
"Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut, terhitung mulai tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026," demikian bunyi surat yang ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga di Indonesia maupun perwakilan luar negeri.
Sebagai tokoh militer sekaligus negarawan yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden pada periode 1993-1998, Try Sutrisno dikenal atas dedikasinya terhadap bangsa dan negara. Pemerintah menyampaikan duka cita mendalam serta mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memberikan penghormatan melalui pengibaran bendera setengah tiang dan doa bersama. Langkah ini bukan sekadar simbol duka, tetapi sebagai pengingat atas kontribusi dan pengabdian almarhum dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
(nwk/nwk)










































