Mengapa Harus Pasang Bendera Setengah Tiang Tiap 30 September? Ini Alasannya

ADVERTISEMENT

Mengapa Harus Pasang Bendera Setengah Tiang Tiap 30 September? Ini Alasannya

Cicin Yulianti - detikEdu
Selasa, 30 Sep 2025 11:00 WIB
Bendera setengah tiang peringati 40 hari Tragedi Kanjuruhan
Pengibaran bendera setengah tiang. Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim
Jakarta -

Kementerian Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025. Isi surat tersebut adalah instruksi kepada masyarakat agar mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025.

Pengibaran bendera setengah tiang ini dilakukan setiap tahunnya pada tanggal yang sama. Bertepatan dengan hari tersebut juga merupakan peringatan peristiwa Gerakan 30 September atau G30S PKI.

Mengapa harus kibarkan bendera setengah tiang? Berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan Harus Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Pengibaran bendera setengah tiang ini merupakan bentuk penghormatan terhadap korban-korban yang gugur dalam peristiwa G30S 1965. Harapannya, generasi penerus bangsa tidak melupakan sejarah tersebut.

ADVERTISEMENT

Setelah pengibaran bendera setengah tiang, instruksi berikutnya adalah mengibarkan bendera penuh tiang pada 1 Oktober 2025. Hal itu untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2025 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," bunyi surat edaran tersebut, dikutip dari detikNews.

Bagaimana Cara Kibarkan Bendera Setengah Tiang?

Pengibaran bendera setengah tiang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Tepatnya dimuat dalam pasal 12 ayat 4, cara mengibarkan bendera setengah tiang adalah dengan menaikkan bendera hingga puncak tiang kemudian menurunkannya sampai setengah tiang.

Adapun ketinggian setengah tiang ditentukan dengan menurunkan bendera sampai sepertiga dari tinggi tiang. Pengibaran bendera ini bisa dilakukan pada pukul 06.00-18.00 waktu setempat.

Sejarah Singkat Peristiwa G30S PKI

Mengutip buku Modul Pembelajaran SMA: Sejarah Indonesia oleh Anik Sulistiyowati, G30S PKI adalah gerakan yang bertujuan untuk mengkudeta presiden pertama RI yakni Sukarno. Tujuannya untuk mengubah negara Indonesia menjadi negara komunis.

Awal mula peristiwa G30S PKI ditandai dengan adanya pembubaran parlemen pada Juli 1959. Saat itu Sukarno menetapkan konstitusi di bawah dekrit presiden dengan PKI berdiri di belakang.

PKI semula memberikan dukungan penuh kepada Sukarno. Namun, situasi menjadi tegang saat jajaran TNI AD tidak menyetujui pembentukan angkatan ke-5 yang diusulkan PKI.

Kemudian PKI menyebarkan isu bahwa ada dewan jenderal dalam tubuh TNI AD. Mereka juga menyebut TNI AD sudah menyiapkan kudeta.

Peristiwa G30S PKI pun terjadi mulai 1 Oktober dini hari. Segerombolan pasukan PKI datang dari Lapangan Udara Halim Perdana Kusuma menuju daerah Jakarta untuk menculi 7 jenderal. Adapun korban-korban yang tewas dibunuh PKI dalam insiden ini yakni:

  • Letjen Ahmad Yani
  • Mayjen S. Parman
  • Mayjen MT Haryono
  • Mayjen R Suprapto
  • Brigjen DI Panjaitan
  • Brigjen Sutoyo Siswomiharjo
  • Pierre Tendean (ajudan Jenderal AH Nasution yang berhasil lolos)

Demikian informasi tentang instruksi pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2025.




(cyu/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads