Kementerian Hukum RI (Kemenkum) memastikan anak alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) DS, yang viral masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Ada berbagai alasan yang mendasari hal ini.
Alasan utamanya adalah lantaran DS dan suaminya AP merupakan WNI. Dikarenakan Indonesia menganut sistem kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan, untuk itu status anaknya jugalah WNI.
"Sampai saat ini, kedua orang tua ini (DS dan AP) adalah warga negara Indonesia. Kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia gitu," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo dikutip dari laman YouTube Ditjen AHU Kemenkum, Jumat (27/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia, dijelaskan Widodo merupakan negara yang menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Ketika seorang WNI menikah dengan WNA dan terjadi perkawinan campuran, kebijakan berbeda ditetapkan. Namun, ketika orang tuanya keduanya WNI, anaknya juga WNI.
"Jika kemudian yang bersangkutan, baik ibu bapaknya adalah WNI, maka anaknya seharusnya secara umum berkewarganegaraan Indonesia, melekat di dalamnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sambung Widodo.
Usia Anak Belum Dewasa
Selain sistem kewarganegaraan yang dianut RI, Widodo juga menilai anak DS belum berusia dewasa. Memang ada negara yang menawarkan status kewarganegaraan kepada seseorang ketika mereka menetap di negara tersebut, tetapi hal ini terjadi ketika seseorang dewasa.
"Ketika dia berturut-turut tinggal dari 5 tahun menjadi permanent resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain," jabarnya.
Kemenkum akan berkomunikasi dengan aktif dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris terkait status kewarganegaraan anak DS. Ia akan memastikan apakah ucapan DS hanya pernyataan media sosial belaka atau kehendak resmi.
"Tapi kalau melihat dari usianya dan juga status WNI menyatakan seperti itu. Tentu juga tidak layak dan tidak elok ya disampaikan. Apalagi belum pada masanya (anak) untuk menentukan statusnya apakah dia melepaskan WNI atau (menjadi WNA)," jelas Widodo lagi.
Ia kembali menegaskan bila sistem permanent resindent diberikan bagi seseorang yang sudah dewasa. Sistem ini menjadi pilihan yang harus ditentukan anak bukan orang tua.
"Ini sedang kita konfirmasi. Nah, apakah pantas orang tua anaknya yang belum dewasa, kemudian dipastikan nanti menjadi WNA atas kehendak orang tuanya bukan atas kehendak dari anaknya. Karena permanent resident itu keinginan diri sendiri ketika dia mengajukan itu," tegasnya.
Bagaimana Sistem Kewarganegaraan Inggris?
Kembali kepada penetapan status warga negara di suatu negara, Widodo menyatakan Inggris bukanlah negara yang menetapkan status kewarganegaraan berdasarkan tanah kelahiran (ius soli). Untuk itu, ia mempertanyakan apakah benar anak DS memang lahir di Inggris.
"Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada tempat kelahiran," imbuhnya lagi.
Berangkat hal ini, kewarganegaraan anak DS kembali disangkutkan kepada orang tuanya, yakni WNI. Upaya DS mengalihkan status kewarganegaraan anaknya menjadi WNA disebut Widodo melanggar hak perlindungan anak.
"Anaknya usianya masih relatif kecil, belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahirannya dan orang tuanya tentu masih warga negara Indonesia, tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini (orang tuanya) tentu melanggar hak perlindungan kepada anak," bebernya.
Mengubah Status Jadi WNA Sulit
Widodo menyatakan merubah status dari WNI menjadi WNA bukan hal yang mudah. Bukan sekedar memenuhi usia dewasa dan bisa menetapkan status kewarganegaraan dengan dirinya sendiri.
Untuk menjadi WNA, seorang WNI harus mendapat konfirmasi apakah ia layak merubah status kewarganegaraannya dari banyak kementerian dan lembaga lainnya. Kementerian dan lembaga yang dimaksud, seperti Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan, Badan Intelijen Negara, hingga Kementerian Sekretariat Negara.
"Ketika seseorang ingin kehilangan atau melepaskan kuat kenegaraan Indonesianya, (ia) harus terkonfirmasi dari beberapa kementerian lembaga lainnya. Karena jangan sampai nanti ketika yang bersangkutan kehilangan status, dia masih memiliki kewajiban terhadap NKRI," ucap Widodo.
"Kita tidak mudah jadi WNI tapi juga (tidak mudah) melepaskan diri (kemudian) menjadi warga negara asing," jelasnya lagi.
Ketentuan Jadi Warga Negara Inggris
Dijelaskan dalam laman resmi UK Government, seseorang bisa memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai warga negara Inggris apabila lahir di Inggris. Namun, hal ini bergantung pada kapan lahir dan keadaan orang tua.
Jika seseorang lahir pada atau setelah 1 Januari 1983, bisa jadi memenuhi syarat jika:
- Berusia di bawah 18 tahun dan sejak lahir salah satu orang tua menjadi warga negara Inggris, atau mendapatkan izin untuk tinggal di Inggris secara permanen.
- Tinggal di Inggris hingga usia 10 tahun atau lebih
Sementara, seseorang tidak perlu mengajukan permohonan sebagai warga negara Inggris (otomatis menjadi warga negara Inggris) apabila:
- Lahir di Inggris pada atau setelah 1 Januari 1983
- Lahir ketika salah satu orang tua adalah warga negara Inggris atau menetap di Inggris
Dalam situasi ini, seseorang dapat mengajukan permohonan paspor Inggris sebagai gantinya, atau meminta surat yang mengonfirmasi kewarganegaraan (status imigrasi).
Jika tinggal di Kepulauan Channel, Pulau Man, atau wilayah seberang laut Inggris, ada cara berbeda untuk mendapatkan surat yang mengonfirmasi kewarganegaraan .










































