Kontroversi alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang viral beberapa waktu ke belakang, berbuntut panjang. Kini, Kementerian Hukum (Kemenkum) angkat bicara soal status kewarganegaraan DS dan anak-anaknya.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo menyebut saat ini status kewarganegaraan DS, suami, dan anaknya masih Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini dikarenakan Indonesia menganut sistem kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan.
"Sampai saat ini, kedua orang tua ini (DS dan AP) adalah warga negara Indonesia yang kemudian mendapatkan kesempatan studi pascasarjana di luar negeri dengan fasilitas LPDP," ujar Widodo dikutip dari laman YouTube Ditjen AHU Kemenkum, Jumat (27/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia gitu," sambungnya.
DS dan AP Langgar Hak Perlindungan Anak
Widodo menerangkan, ketentuan kewarganegaraan anak juga bisa didasarkan dengan lokasi anak tersebut dilahirkan. Negara yang disebutkan DS dalam hal ini adalah Inggris.
"Kemudian anaknya itu lahir di negara mana? Apakah dia menganut (sistem) ius sanguinis berdasarkan garis keturunan? Kalau diturun, tetap warga negara Indonesia, tapi kalau ius soli berdasarkan tempat kelahiran," jelas Widodo.
"Informasinya kan yang bersangkutan anaknya kemudian tercatat, atau dia dikatakan berdasarkan media yang ada, sebagai warga negara Inggris. Nah, tentu ini menjadi pertanyaan itu apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris?," lanjutnya.
Dia menyebut, Inggris bukanlah negara yang menganut sistem ius soli. Maka, kewarganegaraan anak DS kemudian menjadi pertanyaan.
"Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada tempat kelahiran," imbuhnya lagi.
Widodo kembali menegaskan bila DS, suami, dan anaknya masih berstatus WNI. Namun, upaya DS yang mengalihkan status kewarganegaraan anaknya menjadi WNA disebut Widodo melanggar hak perlindungan anak.
"Anaknya usianya masih relatif kecil, belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahirannya dan orang tuanya tentu masih warga negara Indonesia, tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini (orang tuanya) tentu melanggar hak perlindungan kepada anak," bebernya.
Kemenkeum akan berkoordinasi dengan kedutaan terkait dan DS untuk memastikan bila anaknya memang sudah beralih status kewarganegaraan atau belum. Hal ini perlu dilakukan karena secara hukum, anak DS tetap WNI sampai dia dewasa.
Ketika sudah dewasa, anak DS memang berpotensi mendapatkan paspor Inggris melalui sistem permanent resident. Menurut Widodo, salah satu syaratnya adalah anak tersebut harus tinggal berturut-turut di suatu negara selama 5 tahun.
"Ketika dia berturut-turut tinggal dari 5 tahun menjadi permanent resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain. Tapi secara aturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya, karena bapak-ibunya adalah WNI, ya otomatis anaknya menjadi warga negara Indonesia," tandasnya.
