Beasiswa LPDP tidak melarang orang kaya mengambil beasiswa LPDP. Seperti diketahui, LPDP sendiri terbuka untuk pendaftar dari latar belakang manapun.
Kendati demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)Sudarto mendorong pelamar dari keluarga kaya untuk mengambil beasiswaLPDP parsial. Arahan ini agar anggaran beasiswa bisa dialokasikan kepada pelamar dari latar belakang pra sejahtera yang lebih membutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudarto mengatakan siapapun berhak mendaftar LPDP. Namun, ia menekankan adanya tanggung jawab moral bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih.
"Untuk yang (keluarga) kaya kami kasih kesempatan parsial. Ini high call untuk bapak ibu keluarga kaya mohon daftarnya yang parsial. Kami beri kesempatan," ujar Sudarto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) dikutip dari detikFinance.
Meski bersifat imbauan, Sudarto berharap kesadaran ini muncul demi keadilan sosial. Dengan mendaftar beasiswa parsial, kuota beasiswa penuh bisa diberikan kepada pelamar lainnya.
"Tapi kalau nggak parsial ya nggak masalah, sekarang hanya imbauan moral. Mudah-mudahan Anda daftarnya parsial, sehingga akan lebih banyak beasiswa yang bisa kami tawarkan kepada anak-anak Indonesia yang lain," ujarnya.
Kuota Afirmasi 30%
Berdasarkan dataLPDP, dari total 58 ribu penerima beasiswa, sebanyak 5.751 orang berasal dari 127 kabupaten daerah daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Kemudian penerima beasiswa dari keluarga prasejahtera mencapai 7.896 orang, dan putra-putri Papua sebanyak 821 orang.LPDP menargetkan porsi jalur afirmasi sebesar 30%.
"Jadi makanya akumulasinya sekarang mencapai 25%. Di 3 tahun terakhir kami buat kebijakan di internal LPDP minimal 30% adalah untuk afirmasi. Jadi karena apa? no one left behind ini harus inklusif untuk seluruh anak Indonesia," ujarnya.
Tentang Beasiswa LPDP
LPDP adalah beasiswa pascasarjana di bawah naunganLPDP Kementerian Keuangan. PenerimaLPDP akan mendapatkan bantuan biayapendidkan penuh hingga dana tunjangan hidup. Setelah lulus, alumniLPDP wajib berkontribusi dua kali masa studi di Indonesia.
Namun dari total 58 ribu penerima beasiswa, ada beberapa awardee yang tidak pulang. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu menemukan ada 44 awardee LPDP yang belum kembali. Sebanyak 4 awardee diminta untuk mengembalikan dana beasiswa hingga Rp 2 Miliar.
Berkaitan dengan kasus DS 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan', LPDP juga akan menindak tegas suami DS, AP, yang diketahui belum menyelesaikan kontribusi di Indonesia.
(nir/nwk)











































